Menkumham Belum Terbitkan SK Golkar Kubu Ical, Ini Alasannya

×

Menkumham Belum Terbitkan SK Golkar Kubu Ical, Ini Alasannya

Bagikan berita
Menkumham Belum Terbitkan SK Golkar Kubu Ical, Ini Alasannya
Menkumham Belum Terbitkan SK Golkar Kubu Ical, Ini Alasannya

[caption id="attachment_6712" align="alignnone" width="650"]Menkumham Yasona Laloly (net) Menkumham Yasona Laloly (net)[/caption]JAKARTA - Pemerintah tidak akan intervensi penentuan pengurus Partai Golkar usai dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) soal dualisme partai.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurutnya, putusan MA mengabulkan gugatan Munas Bali, Yasonna menilai putusan MA tidak mengesahkan kepengurusan hasil Munas pimpinan Aburizal Bakrie (Ical)."MA hanya perintahkan hasil Munas Jakarta (dibatalkan). Memang ada diminta tetapkan Munas Bali, tapi MA tidak memutuskan itu," ujar Yasonna.

MA sebelumnya memutuskan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono tidak sah, dan harus dibatalkan. Putusan tersebut dikeluarkan setelah perjalanan panjang kubu Aburizal Bakrie menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Jalur lain yang diambil oleh kubu Aburizal adalah dengan melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menguji keabsahan pelaksanaan Munas Jakarta dan SK kepengurusan untuk hasil Munas Jakarta.

Dalam putusannya, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan kubu Aburizal yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kubu Agung Laksono mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut.Proses hukum itu menjadi alasan Yasonna belum menerbitkan SK Kepengurusan Munas Bali. "Kan masih ada kasasinya. Keputusan kan harus berkekuatan hukum tetap," tandasnya.(aci)

okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini