Merasa Dikelabui Rumah Sakit, Lapor ke BPJS

×

Merasa Dikelabui Rumah Sakit, Lapor ke BPJS

Bagikan berita
Merasa Dikelabui Rumah Sakit, Lapor ke BPJS
Merasa Dikelabui Rumah Sakit, Lapor ke BPJS

[caption id="attachment_3965" align="alignnone" width="724"] BPJS Kesehatan (net)[/caption]PADANG - Pasien yang merasa diketahui pihak rumah sakit soal pelayanan, bisa langsung mengadu ke BPJS. Hal itu disampaikan pihak BPJS Cabang Padang dalam forum media, Selasa (19/12/2017).

"Kami tetap menerima pengaduan langsung dari peserta JKN-KIS yang sedang berobat melalui petugas BPJS yang ada di rumah sakit atau langsung ke kantor BPJS Cabang Padang, di Jalan Khatib Sulaiman," Kepala Bidang Penjamin Manajemen Rujukan, Delila Melati.Walau demikian pihaknya tetap menyarankan mengadu ke pihak rumah sakit dulu sebelum langsung ke BPJS.

"Sebab yang memberikan pelayanan ke pasien adalah wewenang rumah sakit, walau pasien tersebut peserta JKN-KIS," katanya di Suaso Padang.Untuk itu ia sekarang membuat komitmen baru dengan pihak rumah sakit untuk menyediakan tenaga penerima laporan pasien di rumah sakit masing-masing. Kemudian pihak rumah sakit juga harus menginformasikan setiap saat kepada pasien tentang hak dan kewajiban pasien, dengan cara ditempel di ruang-ruang yang ramai dikunjungi pasien atau keluarganya.

"Kita minta kepada petinggi rumah sakit untuk selalu memberi pemahaman kepada karyawannya," katanya pada pertemuan yang dimoderatori Kepala Bidang SDMU & Komunikasi Publik Ade Chandra.Dia menambahkan hingga sekarang ada 31 rumah sakit rujukan di Cabang Padang yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

"Itu sudah masuk dua rumah sakit yang baru bergabung yakni Restu Ibu dan Kartika," katanya.Cabang Padang itu mencakup Padang, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Pessel dan Mentawai.

Dari 31 tersebut tidak ada yang ingin memutus kontrak dengan BPJS dan ingin memperpanjang lagi untuk 2018."Kontraknya kita perpanjang tiap tahun," ujarnya.

Kepala Bidang Kolekting & Keuangan Mayrita mengatakan, BPJS Cabang Padang punya beberapa cara baru pembayaran premi peserta JKN-KIS yang menunggak. Salah satunya dengan menggandeng pihak BNI.Peserta yang sudah menunggak terlalu lama sehingga nominal tagihannya terlalu berat bisa mengirimnya melalui BNI dengan membuka rekening BNI kesehatan. Peserta boleh angsur dulu ke BNI semampunya, ketika sudah cukup, BNI akan langsung menyetorkan ke BPJS.

Kepala Bidang Kepesertaan & Pelayanan Peserta, Soni Malino mengatakan, jumlah masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS di cabang Padang mencapai 1.463.097 jiwa atau 70,53% dari jumlah penduduk.Secara nasional jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS mencapai 180 juta jiwa atau lebih dari 70% dari jumlah proyeksi penduduk Indonesia di tahun 2017. (defil)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini