Meresahkan Warga Tampan, Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi

×

Meresahkan Warga Tampan, Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Meresahkan Warga Tampan, Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi
Meresahkan Warga Tampan, Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Praktek perjudian jenis togel yang meresahkan warga Simpang Baru, Tampan berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polresta) Kota Pekanbaru.Alhasil, seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar judi tersebut ditangkap dan kini me.dekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru.

Dikonfirmasi Singgalang, Rabu (6/1/2020), Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RM (53)."Kita amankan dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian yang berlokasi di Warung Kopi Br. Simarmata, Jalan Air Hitam, Simpang Baru, Tampan, Kota Pekanbaru. Pria yang sehari hari berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap Senin  4 Januari 2021 sore," katanya.

Saat mengamankan RM, polisi juga menyita 1 unit telepon genggam warna hitam sebagai barang bukti."Hp dan kertas milik RM diamankan karena saat diperiksa ditemukan pesan singkat berisi sejumlah pesanan nomor perjudian jenis sie jie, kim, dan sydney," ungkap Kompol Juper.

Ditambahkan Kompol Juper, polisi saat penggeledahan juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan nomor sie jie tersebut."Dari hasil pengakuan tersangka, keuntungan diperolehnya dari hasil penjualan sebanyak 25 persen dari omset yang disetorkan kepada Bandar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu tentang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu.

"Tersangka akan diancaman pidana penjara palinglama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," tutupnya.(r)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini