
JAKARTA – Sejumlah mi instan asal Korea terbukti mengandung DNA babi. Badan POM pun menyerukan agar produk-produk makanan tersebut ditarik dari pasaran.
“Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA,” ungkap Badan POM dalam keterangan resminya, Minggu (18/6/2017).
Berikut produk mi instan asal Korea yang mengandung babi tersebut:
No. | Nama Dagang | Nama Produk | Nomor Izin Edar | Importir |
1. | Samyang | Mi Instan U-Dong | BPOM RI ML 231509497014 | PT. Koin Bumi |
2. | Nongshim | Mi Instan (Shim Ramyun Black) | BPOM RI ML 231509052014 | PT. Koin Bumi |
3. | Samyang | Mi Instan Rasa Kimchi | BPOM RI ML 231509448014 | PT. Koin Bumi |
4. | Ottogi | Mi Instan (Yeul Ramen) | BPOM RI ML 231509284014 | PT. Koin Bumi |
Berdasarkan pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.
Importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.
Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan. (aci)