Miliki Daun Ganja, 5 Pria Ditangkap Polisi Padang Panjang

×

Miliki Daun Ganja, 5 Pria Ditangkap Polisi Padang Panjang

Bagikan berita
Foto Miliki Daun Ganja, 5 Pria Ditangkap Polisi Padang Panjang
Foto Miliki Daun Ganja, 5 Pria Ditangkap Polisi Padang Panjang

PD PANJANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang yang di juluki tim Karranggo berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Selasa 18 Juli 2023 malam hari.Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama Menjelaskan kelima pelaku Yakni ER (35), IW (37), AZ (42), MB (20) dan FS(22) di tangkap di dua lokasi yang berbeda.

ER, IW dan AZ ditangkap di sebuah rumah beralamat Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang pada pukul 19.00 Wib.Ketiga pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan di saku celana yang digunakan EM ditemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik,dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang di simpan pelaku di dalam kotak rokok.

Sementara dua pelaku lagi MB dan FS diamankan di halaman Mesjid Baitur Rahman Bukit Surungan satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat ditangkap.Katim Karanggo AKP Yaddi menerangkan penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat Kota Padang Panjang.

"Sekecil apapun informasi tentang penyalah gunaan narkotika pasti akan kami tanggapi," terang AKP Yaddi.Apresiasi dan terima kasih yang sebesar besarnya kami sampaikan kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang yang telah bekerja sama dengan kami dalam memberantas penyalah gunaan narkotika di kota padang panjang ini ucap AKP Yaddi.

Baca juga:

Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di polres padang panjang guna menjalani proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1 ), 111 ayat (1) , 127 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun pungkas Katim Karanggo.(lek)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini