Miliki Ganja, Warga Korong Gadang Dituntut Lima Tahun

×

Miliki Ganja, Warga Korong Gadang Dituntut Lima Tahun

Bagikan berita
Foto Miliki Ganja, Warga Korong Gadang Dituntut Lima Tahun
Foto Miliki Ganja, Warga Korong Gadang Dituntut Lima Tahun

[caption id="attachment_44922" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Erwin Viktor Samosir (44) dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Agustian Yoza di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/6). Warga Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji ini dinyatakan bersalah oleh JPU telah menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja.

"Menuntut terdakwa Erwin Viktor Samosir dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp800 juta dan subsider enam bulan kurungan," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Estiono dengan anggotanya Sutedjo dan Yose Ana Roslinda.JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa ditangkap pada 15 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini