Miliki Narkoba, Residivis Dituntut 8 Tahun

×

Miliki Narkoba, Residivis Dituntut 8 Tahun

Bagikan berita
Foto Miliki Narkoba, Residivis Dituntut 8 Tahun
Foto Miliki Narkoba, Residivis Dituntut 8 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia Agustin (36) delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/5) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sabu dengan berat 4,35 gram jadi barang bukti perkara yang menjerat warga Aur Nan XX, Lubuk Begalung itu. "Terdakwa dituntut delapan tahun dan denda Rp8 miliar, subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Suratni ketika membacakan nota tuntutannya.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa dinyatakan tidak  mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan pernah dihukum pada kasus yang lain."Sementara hal yang meringankan, selama dalam persidangan berlangsung, terdakwa berprilaku sopan dan tidak berbelit-belit dalam menjalankan persidangan," terang Suratni.

Perbuatan Lia Agustin kata jaksa, melanggar Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Menanggapi hal itu, Lia Agustin didampingi penasihat hukum Rudi Harmono akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. "Menanggapi hal ini, kami akan mengajukan pembelaan majelis dan meminta waktu selama satu minggu mempersiapkan berkas," terang Rudi.

Pada sidang sebelumnya terdakwa mengakui perbuatannya bahwa terjadipenangkapan pada Minggu (11/2) pukul 09.00 WIB di kediamannya di

Jalan Tanjung Aua.Dalam penangkapan, tim dari Satuan Resnarkoba Polresta Padang mengamankan dua paket sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam dompet warna hitam dan tiga paket ukuran kecil serta sejumlah perlengkapan lainnya. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini