Miliki Sabu 15 Gram Dihukum 18 Bulan, Jaksa Kasasi

×

Miliki Sabu 15 Gram Dihukum 18 Bulan, Jaksa Kasasi

Bagikan berita
Foto Miliki Sabu 15 Gram Dihukum 18 Bulan, Jaksa Kasasi
Foto Miliki Sabu 15 Gram Dihukum 18 Bulan, Jaksa Kasasi

[caption id="attachment_44922" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Meski memiliki barang bukti (BB) seberat 15 gram sabu, Haris Kurniawan panggilan Haris, anggota Polres Kepulauan Mentawai hanya dihukum satu tahun dan enam bulan penjara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menghukum Haris selama 2 tahun penjara.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko yang menuntut anggota polisi itu dengan tuntutan 7,5 tahun menyatakan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang memutus satu tahun dan enam bulan penjara."Hari ini kami menerima Akta Pemberitahuan Putusan PT dari PN Padang. Kami menghargai putusan majelis hakim PT tersebut namun kami akan mengambil upaya hukum kasasi," kata Mustofa, Kajari Kepulauan Mentawai didampingi Kasi Pidum Oktaviandry dan JPU Hamiko kepada Singgalang, Selasa (25/7).

Ditambahkan Mustofa, biarlah hakim agung yang memutuskan apakah terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2005 tentang Narkotika sebagaimana tuntutan JPU.Haris ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Mentawai Kamis, 29 Desember 2016 lalu di kamar kosnya di Jalan Tuapejat Km 1 Kecamatan Sipora Utara, Mentawai. Dari kamar Haris, anggota Satnarkoba menemukan 11 paket narkoba jenis sabu seberat 35 gram, 9 plastik klem kosong serta 35 bening biasa, 2 pipet dan timban­gan yang diakui Haris sebagai mili­knya yang diperoleh dari Rudi (DPO). (AD)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini