Miliki Sabu, Ibu Muda Divonis 4 Tahun

×

Miliki Sabu, Ibu Muda Divonis 4 Tahun

Bagikan berita
Foto Miliki Sabu, Ibu Muda Divonis 4 Tahun
Foto Miliki Sabu, Ibu Muda Divonis 4 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang ibu muda, Fitri Yanti (32) tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang memvonis dirinya bersalah dan dihukum selama 4 tahun penjara gara-gara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,56 gram, Selasa (25/9) di Pengadilan Negeri Padang.

"Selain vonis selama empat tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp.800 juta, subsidair tiga bulan penjara," kata hakim ketua Agnes Sinaga saat membacakan putusan.Pada sidang sebelumnya, Fitri Yanti yang biasa dipanggil Opet ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara, dan denda 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Seperti yang diketahui dalam sidang sebelumnya terungkap pada Jumat (30/3) di kontrakannya di kawasan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung, Opet menghubungi Eri (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp1 juta. Eri pun menyanggupi dan meminta Opet menunggu sebentar, karena akan ada orang yang mengantar paket tersebut ke rumahnya.Setengah jam kemudian, Eri mengatakan kalau paket disimpan di dalam kotak rokok dan akan ditaruh di depan rumahnya. Mendengar informasi demikian, Opet pun mengambil kiriman paket itu di depan rumahnya.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, datang tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar. Mengetahui kedatangan polisi, Opet bergegas ke kamar mandi, lalu membuang paket sabu yang disimpan di kantong celananya. Namun upaya Opet untuk menghilangkan barang bukti gagal, karena polisi berhasil menemukan barang bukti itu di saluran air kamar mandi milik Opet. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini