Miras Golongan B dan C Wajib Pakai Pita Cukai

×

Miras Golongan B dan C Wajib Pakai Pita Cukai

Bagikan berita
Foto Miras Golongan B dan C Wajib Pakai Pita Cukai
Foto Miras Golongan B dan C Wajib Pakai Pita Cukai

[caption id="attachment_66733" align="alignnone" width="639"] Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Hilman. (*)[/caption]PADANG -  Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur, Hilman, mengungkapkan tidak semua miras yang beredar harus memiliki pita cukai.

Menurutnya, ada beberapa golongan miras yang semestinya harus memiliki pita cukai dan tidak semestinya memiliki pita cukai."Misalkan minuman bir atau minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen, itu tidak perlu memakai pita cukai. Ini disebut miras yang masuk dalam golongan A karena mengandung alkohol di bawah lima persen," terang Hilman, Selasa (24/4/2018).

Hilman mengatakan sedangkan untuk miras yang wajib memiliki pita cukai terdiri dari kadar alkohol di atas kandungan 5-20 persen dan masuk dalam kategori golongan B. Begitupun dengan golongan C berada di takaran alkohol sebanyak 20 persen lebih."Jadi miras yang masuk dalam golongan B dan C wajib memakai pita cukai. Jika miras itu ditemukan dan kedapatan tidak memiliki pita cukai berarti ilegal," jelasnya.

Ditegaskannya, jika memang ada ditemukan beredar miras dari dua golongan yang tidak memiliki pita cukai akan mendapat sanksi sesuai nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan pasal 54. Untuk acaman, pidana paling singkat satu tahun paling lama lima tahun."Bea cukai dalam hal ini kita juga gencar melakukan razia dan tetap pasti melakukan juga pengawasan. Apa yang dilakukan Polresta Padang ini patut apresiasi, kita akan bekoordinasi nanti dengan Polisi," pungkasnya. (arief)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini