Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

MK Jadwalkan Sidang Pilkada Kabupaten Solok Pekan Depan, Ini Agendanya

Jumat, 19 Februari 2021 | 10:26
Perkara Pilkada Sijunjung Ditolak, Ini Putusan Lengkap Hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (okezone)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Solok Pada Jumat (26/2) pekan depan.

Menjadi satu-satunya perkara Pilkada di Sumbar yang berlanjut ke tahap pembuktian, sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan.

BACAJUGA

SBY: Moeldoko Merebut Ketum Demokrat yang Sah

Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas

Dari jadwal yang tertera di situs resmi MK, mkri.id, persidangan lanjutan itu digelar pukul 08.00 WIB.

Pada persidangan sebelumnya, pemohon Nofi Candra dan Yulfradi dalam perkara nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 mendalilkan pada penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Solok, terdapat selisih suara sebanyak 814 dengan Paslon nomor 2, Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu (pihak terkait).

Pemohon menegaskan terdapat pengurangan suara yang dialami dengan cara merusak surat suara sah oleh KPPS sehingga menjadi surat suara tidak sah. Selain itu, banyak pemilih yang mencoblos dua kali yang melibatkan petugas KPPS serta persoalan terkait tidak profesionalnya KPU.

Kemudian, pemohon mendalilkan adanya perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilih dalam pemilihan Gubernur Provinsi Sumatra Barat tahun 2020 untuk penghitungan hasil suara di Kabupaten Solok dengan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati. Pemohon juga mendalilkan, politik uang yang masif terjadi dan laskar merah putih dijadikan simbol kebal hukum dari paslon 2 serta keberpihakan 74 walinagari.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan keberlakuan keputusan KPU Kabupaten Solok dan meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

Pada sidang kedua, KPU Kabupaten Solok sebagai termohon membantah dalil tersebut, dan menilai tuduhan-tuduhan itu tidak benar, dan hanya berdasarkan asumsi pemohon semata. Termohon juga menyanggah dalil tentang perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilih dalam pemilihan gubernur untuk penghitungan hasil suara di Kabupaten Solok dengan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Hal ini karena berdasarkan bukti, jumlah hak pilih dalam DPT dalam pemilihan gubernur sebanyak 173.577 suara. Sedangkan jumlah hak pilih dalam DPT kabupaten Solok 173.566 suara. Selisih hak pilih disebabkan karena adanya pemilih DPT khusus (DPT Lapas) yang memiliki KTP di luar Kabupaten Solok sebanyak 13 orang. Sedangkan dua narapidana bebas dan tidak menggunakan hak pilihnya.

Termohon juga menyanggah dalil mengenai politik uang yang yang masif terjadi dan laskar merah putih dijadikan simbol kebal hukum dari paslon 2 serta keberpihakan 74 walinagari. “Tidak ada rekomendasi Bawaslu yang diterima oleh KPU Kabupaten Solok terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2,” kata Rudi Darmono, kuasa hukum KPU Kabupaten Solok.

Termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar tidak menerima atau mepertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon. Pihaknya meminta mahkamah menolak petitum pemohon untuk seluruhnya, menerima dalil jawaban termohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Solok tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 yang disahkan tanggal 17 Desember 2020.

Isnaldi sebagai kuasa hukum Paslon nomor Urut 2, Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu (pihak terkait) menilai MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHP Kabupaten Solok tahun 2020. Hal ini karena dalil pemohon bukan terkait perhitungan suara, melainkan merupakan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan jika merujuk pada UU Pilkada.

Sementara Afri Memori mewakili Bawaslu Kabupaten Solok menyatakan tidak menerima laporan dan atau temuan yang dilakukan oleh pihak Terkait berkenaan tentang penggunaan politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 yang menurut pemohon dilakukan pihak terkait. Pihak Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan tentang janji akan mendapatkan bedah rumah atau melibatkan ASN terkait praktik politik uang.

Sebelumnya, enam gugatan Pilkada di Sumbar lainnya kandas. Dalam putusan selanya pada Senin-Selasa (15-16/2) lalu, Hakim MK menyatakan, tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil menyangkut tenggang waktu pengajuan gugatan dan kedudukan hukum pemohon. (mat)

Loading...

#TOPIK #MK#pilkadakabupatensoloksidangphp

Komentar

#TERPOPULER

Hutama Karya Hentikan Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Unand Wisuda 1.781 Lulusan. Rektor: Tantangan Makin Berat, Maksimalkan Ilmu

Tertinggal Satu Rakaat Dalam Sholat Jumat, Bagini Penyelesaiannya!

Gubernur Sulsel Ditangkap, Ketua KPK Minta Semua Bersabar

Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Luki Berhasil Ditangkap

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

“Amerika, Are You Ok?”
Headline

SBY: Moeldoko Merebut Ketum Demokrat yang Sah

Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:45
Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas
Hukum Kriminal

Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas

Jumat, 5 Maret 2021 | 22:45
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

Tambahan 126 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Jumat, 5 Maret 2021 | 22:13
Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas
Headline

Staf Nagari Pasilihan Menjadi Korban Jambret

Jumat, 5 Maret 2021 | 20:05
Semen Padang Ikut Berkontribusi Bangun Tol Pekanbaru – Dumai
Headline

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

Jumat, 5 Maret 2021 | 17:51
Gempa M 5.8 di Padang
Headline

Gempa M 5.8 di Padang

Jumat, 5 Maret 2021 | 15:02
Klasemen Liga Inggris: Chelsea Tembus Empat Besar, Spurs Menang 
Bola

Klasemen Liga Inggris: Chelsea Tembus Empat Besar, Spurs Menang 

Jumat, 5 Maret 2021 | 08:51
Magang Bersama, Pengwil INI Sumbar Gandeng Unand Lagi
Headline

Magang Bersama, Pengwil INI Sumbar Gandeng Unand Lagi

Kamis, 4 Maret 2021 | 19:52
Marzuki Alie Mundur dari Demokrat, Itu Konsekuensi
Headline

Polisi Tolak Laporan Marzuki Alie ke AHY

Kamis, 4 Maret 2021 | 16:45
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist