MK Kembali Tegaskan Jaksa Tak Bisa Ajukan PK

×

MK Kembali Tegaskan Jaksa Tak Bisa Ajukan PK

Bagikan berita
MK Kembali Tegaskan Jaksa Tak Bisa Ajukan PK
MK Kembali Tegaskan Jaksa Tak Bisa Ajukan PK

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan peninjauan kembali (PK) dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).

"Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (12/5).Mahkamah berpendapat sesuai putusan Mahkamah sebelumnya, telah menjelaskan yang berhak untuk mengajukan permohonan PK adalah terpidana dan ahli warisnya, bukan hak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bila PK diajukan oleh JPU maka terjadi dua pelanggaran prinsip, yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek PK."Dikatakan ada pelanggaran terhadap subjek karena subjek PK menurut undang-undang adalah terpidana atau ahli warisnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sedangkan pelanggaran terhadap objek karena terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, tidak dapat dijadikan objek PK.Permohonan uji materi ini diajukan oleh Anna Boentaran, istri dari terpidana korupsi kasus BLBI Djoko Tjandra.

Djoko dinyatakan bebas dari tuntutan pidana pada tingkat kasasi, namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan PK atas putusan tersebut.Kemudian Djoko dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Atas dasar itulah, pemohon kemudian merasa keberatan karena pengajuan PK dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini