JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi oleh waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.
“Pembatasan jangka waktu pengajuan permohonan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Grasi, ternyata berpotensi menghilangkan hak konstitusional terpidana khususnya terpidana mati,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Adapun permohonan uji materi terkait pembatasan pengajuan grasi ini dimohonkan oleh anggota TNI Angkatan Laut yang dipidana mati atas kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono, Suud Rusli.
Selain itu Mahkamah menilai bahwa pembatasan demikian juga menghilangkan hak pemohon jika hendak mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK, yang salah satu syaratnya adalah adanya novum atau data yang memang belum terungkap.
“Sedangkan ditemukannya novum itu sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya,” ujar Aswanto. (*/rahmat)
Sumber:antara