• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 22, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

MK Putuskan Grasi tak Dibatasi Waktu

Rabu, 15 Juni 2016 | 13:42
0 0

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi oleh waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

“Pembatasan jangka waktu pengajuan permohonan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Grasi, ternyata berpotensi menghilangkan hak konstitusional terpidana khususnya terpidana mati,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (15/6/2016).

BACA JUGA

Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu

Razia Terpadu Hari ke-2, Tim Gabungan Jaring 61 Kendaraan

Polres Payakumbuh Tangkap Pemuda akan Kirim Ganja ke Jakarta

Adapun permohonan uji materi terkait pembatasan pengajuan grasi ini dimohonkan oleh anggota TNI Angkatan Laut yang dipidana mati atas kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono, Suud Rusli.

Selain itu Mahkamah menilai bahwa pembatasan demikian juga menghilangkan hak pemohon jika hendak mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK, yang salah satu syaratnya adalah adanya novum atau data yang memang belum terungkap.

“Sedangkan ditemukannya novum itu sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya,” ujar Aswanto. (*/rahmat)

Sumber:antara

#TOPIK #MK
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu

Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu

Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:45

...

Razia Terpadu Hari ke-2, Tim Gabungan Jaring 61 Kendaraan

Razia Terpadu Hari ke-2, Tim Gabungan Jaring 61 Kendaraan

Jumat, 20 Mei 2022 | 17:53

...

Polres Payakumbuh Tangkap Pemuda akan Kirim Ganja ke Jakarta

Polres Payakumbuh Tangkap Pemuda akan Kirim Ganja ke Jakarta

Jumat, 20 Mei 2022 | 16:58

...

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Kamis, 19 Mei 2022 | 23:59

...

1 Agustus, Kereta Api Kembali Beroperasi di Sumbar

170 Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditutup di Sumbar

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:00

...

Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi RSJ HB Saanin Ditunda

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru

Kamis, 19 Mei 2022 | 17:13

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In