MK Tak Persoalkan Perbaikan Permohonan dari Tim Prabowo-Sandi

×

MK Tak Persoalkan Perbaikan Permohonan dari Tim Prabowo-Sandi

Bagikan berita
Foto MK Tak Persoalkan Perbaikan Permohonan dari Tim Prabowo-Sandi
Foto MK Tak Persoalkan Perbaikan Permohonan dari Tim Prabowo-Sandi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.Permohonan gugatan PHPU Prabowo-Sandi yang diregister MK adalah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019. Lalu pihak 02 mengirimkan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019. Adapun permohonan yang dibacakan pemohon ialah yang versi perbaikan.

"Kita tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik kita tatap ke depan. Kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian," kata Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6).Suhartoyo menuturkan, perbaikan permohonan memang tidak diatur dalam undang-undang maupun Peraturan MK (PMK). Namun pada sidang perdana ini permohonan versi perbaikan sudah dibacakan oleh pemohon.

"Tapi tadi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu," jelasnya dikutip dari okezone.Diketahui, dalam perbaikan permohonan Prabowo-Sandi menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah. Sedangkan dalam permohonan awal hal itu tidak dimasukkan. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf merasa keberatan dengan hal tersebut. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini