MK Terima 120 Sengketa Pilkada, 2 dari Sumbar

×

MK Terima 120 Sengketa Pilkada, 2 dari Sumbar

Bagikan berita
MK Terima 120 Sengketa Pilkada, 2 dari Sumbar
MK Terima 120 Sengketa Pilkada, 2 dari Sumbar

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Konstitusi sudah menerima pendaftaran 120 sengketa Pilkada gubernur, bupati dan walikota. Sementara penutupan akan dijadwalkan, Selasa (22/12).

Dari situs resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id terlihat baru dua perkarasengketa Pilkada di Sumbar yang terdaftar, yakni Solok Selatan yang

diajukan pasangan Khairunas-Edi Susanto dengan No. APPP 81/PAN.MK/2015.Kemudian Pilkada Limapuluh Kota yang diajukan Asyirwan Yunus-Ilson Cong

dengan No. APPP13/PAN.MK/2015.Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan persidangan perselisihan hasil

Baca juga:

pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2015 bakal dimulai 7 Januari 2016.“Persidangan nanti kita mulai gelar perkara internal akhir Desember,

terus nanti persidangan kita mulai 7 Januari 2016,” kata Arief diKompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pihaknya akan memisahkan antara pokok permohonan pemohon. “Atau misaltidak memenuhi pasal 158 karena tidak punya legal standing, batas

waktunya sudah lewat tenggat waktunya kemudian ini merupakan kewenanganMK,” jelasnya.(aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini