Tak Berkategori  

MK Terima 120 Sengketa Pilkada, 2 dari Sumbar

Gedung MK di Jakarta (net)
Gedung MK di Jakarta (net)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi sudah menerima pendaftaran 120 sengketa Pilkada gubernur, bupati dan walikota. Sementara penutupan akan dijadwalkan, Selasa (22/12).

Dari situs resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id terlihat baru dua perkara
sengketa Pilkada di Sumbar yang terdaftar, yakni Solok Selatan yang
diajukan pasangan Khairunas-Edi Susanto dengan No. APPP 81/PAN.MK/2015.
Kemudian Pilkada Limapuluh Kota yang diajukan Asyirwan Yunus-Ilson Cong
dengan No. APPP13/PAN.MK/2015.

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan persidangan perselisihan hasil
pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2015 bakal dimulai 7 Januari 2016.
“Persidangan nanti kita mulai gelar perkara internal akhir Desember,
terus nanti persidangan kita mulai 7 Januari 2016,” kata Arief di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pihaknya akan memisahkan antara pokok permohonan pemohon. “Atau misal
tidak memenuhi pasal 158 karena tidak punya legal standing, batas
waktunya sudah lewat tenggat waktunya kemudian ini merupakan kewenangan
MK,” jelasnya.(aci)