Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

MK Tolak Dua Gugatan Pilgub Sumbar

Selasa, 16 Februari 2021 | 16:50
Perkara Pilkada Sijunjung Ditolak, Ini Putusan Lengkap Hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (okezone)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak diterima gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri, Selasa (16/2).

Pada perkara yang diajukan Mulyadi dan Ali Mukhni, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

BACAJUGA

51 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

1.083 Warga Tanah Datar Sembuh dari Covid-19

MK juga menegaskan, berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan diajukan dalam tenggang waktu sesuai peraturan perundang-perundangan.

Putusan yang sama juga ditegaskan MK untuk perkara yang diajukan Nasrul Abit-Indra Catri.
Hakim MK dalam eksepsinya menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

MK juga menegaskan, berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan diajukan dalam tenggang waktu sesuai peraturan perundang-perundangan.

Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi-Audy memperoleh suara Pilgub Sumbar tertinggi dengan 726.853 suara. Sedangkan, para pemohon yakni paslon Mulyadi-Ali mendapatkan 614.447 suara serta paslon Nasrul Abit-Indra Catri mengantongi 679.069 suara.

Berdasarkan berkas perkara pemohon, Mulyadi-Ali meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020 tertanggal 20 Desember 2020. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara, dalam petitum Nasrul-Indra, selain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tersebut, ia juga meminta MK mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena melanggar Pasal 7 ayat 2 juncto Pasal 9 ayat 2 juncto Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Dengan demikian, Nasrul-Indra meminta KPU Sumbar menetapkannya sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak karena Mahyeldi-Audy didiskualifikasi. Kemudian juga, Narsul-Indra meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS akibat pelanggaran yang dilakukan KPU. (aci)

 

Loading...

#TOPIK #MK#php#Pilgubsumbar

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

51 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 28 Februari 2021 | 17:45
Tambah Sepuluh, Kasus Covid-19 di Tanah Datar Genap 150
Headline

1.083 Warga Tanah Datar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 28 Februari 2021 | 13:42
Demokrat: KLB adalah Abal-abal
Headline

Demokrat: KLB adalah Abal-abal

Minggu, 28 Februari 2021 | 09:56
Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring
Hukum Kriminal

Polres Pesisir Selatan Lakukan Razia, 16 Sepeda Motor Terjaring

Minggu, 28 Februari 2021 | 09:00
Real Madrid Menang Atas Girona
Bola

Hasil Liga Spanyol: Barcelona Tundukkan Sevilla 

Minggu, 28 Februari 2021 | 08:10
Gundogan Frustrasi Gagal Antarkan Man City Raih Poin Saat Jamu Wolves
Bola

Kalahkan West Ham, Man City Kukuh di Puncak

Sabtu, 27 Februari 2021 | 22:06
Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Headline

Tambahan 91 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 | 21:31
Gempa 6,5 SR di Xinjiang Tewaskan 4 Orang
Headline

60 Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa M5,2 di Halmahera Selatan

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:23
Komisioner KPU Terkena OTT KPK
Headline

Gubernur Sulsel Ditangkap, Ketua KPK Minta Semua Bersabar

Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:02
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist