MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Panjang

×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Panjang

Bagikan berita
Foto MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Panjang
Foto MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Panjang

[caption id="attachment_70535" align="alignnone" width="650"] Defika Yufiandra, Kuasa hukum Fadly Amran saat sidang Sengketa Pilkada Padang Panjang di Mahkamah Konstitusi (ist)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis - Eko Furqani.

Dalam sidang perkara yang diajukan calon nomor urut dua itu, Kamis (9/8), majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, menerima eksepsi termohon dan pihak terkait atas kedudukan hukum pemohon dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sesuai Undang-undang No.1 tahun 2015. Kemudian dalam pokok perkara menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima.Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan, mahkamah berwenang mengadili perkara tersebut, dan gugatan itu masih dalam tenggang waktu sesuai aturan dan perundang-undangan.

Tetapi ambang batas selisih hasil suara Pilkada Padang Panjang yang dipermasalahkan pemohon melebihi dua persen, sehingga hakim menyatakan menerima eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum atas kedudukan hukum pemohon, sehingga eksepsi lain dan pokok perkara tidak dipertimbangkan.Sebelumnya Hendri Arnis – Eko Furqani melalui kuasa hukumnya Ardyan meminta pemungutan suara ulang di 23 TPS, karena menilai ada politik uang, saksi bayangan, ada yang berhak memilih tetapi tidak bisa memilih dan yang tidak punya hak pilih bisa menyalurkan suaranya.

Atas gugatan itu, kuasa hukum KPU Padang Panjang Sudi Prayitno dan kuasa hukum Fadly Amran sebagai pihak terkait, Defika Yufiandra cs menyatakan, tuduhan tersebut tak bisa dibuktikan.Toh, selisih hasil suara pasangan pemohon dengan pasangan Fadly Amran – Asrul sebagai peraih suara terbanyak lebih dari dua persen. Sesuai aturan, jika jumlah penduduk di bawah 250 ribu orang selisih suara yang bisa dipersoalkan harus di bawah dua persen. Sementara penduduk Padang Panjang sekitar 36 ribu orang. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini