• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

MK Tolak Uji Materi UU Advokat, Ini Pertimbangannya

Kamis, 28 Juli 2016 | 22:07
0 0
Gedung MK di Jakarta (net)
Gedung MK di Jakarta (net)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diajukan oleh tiga advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/7).

BACA JUGA

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Dalam pertimbangan hukum, mahkamah menilai kerugian yang dialami oleh pemohon tidak disebabkan oleh inkonstitusionalnya ketentuan yang diujikan, melainkan akibat implementasi ketentuan tersebut dalam praktik.

Pemohon mempermasalahkan mekanisme pemilihan pengurus advokat yang dinilai selalu menimbulkan konflik, dan berujung pada perpecahan anggota bahkan organisasi advokat.

Mahkamah menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi yang pasti dialami oleh tiap-tiap organisasi, sehingga harus diselesaikan sendiri secara institusional.

“Permohonan pemohon bukanlah konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan implementasi norma, akibat tidak dipatuhinya semangat yang terkandung dalam norma undang-undang yang dimohonkan pengujian pada pelaksanaan pemilihan pimpinan organisasi advokat,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.(aci)

sumber:antara

#TOPIK #ujimateriuuadvokat#uuadvokat
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Gempa 5,4 Magnitudo Dirasakan Warga Serang dan Jakarta

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:08

...

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:03

...

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:13

...

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

Rabu, 25 Mei 2022 | 20:27

...

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:46

...

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In