• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

MKD Beri Sanksi untuk Setya Novanto dan Fadli Zon

Senin, 19 Oktober 2015 | 23:35
0 0

trump

JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat mengatakan MKD memberikan teguran kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, karena melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Beri Dukungan Airlangga Jadi Capres, Ridwan Kamil: Balas Budi ke Golkar

“MKD memutuskan memberikan teguran agar (Novanto dan Fadli) lebih hati-hati dalam menjalankan tugas,” kata Surahman Hidayat di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (19/10).

Dia mengatakan rapat pengambilan keputusan MKD terkait sanksi itu berlangsung alot karena terjadi perdebatan diantara anggota MKD.

Namun menurut dia, semua anggota MKD sepakat bahwa semangatnya sama yaitu bagaimana anggota DPR arif dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya.

“Pembahasannya dinamis, agak alot, alhamdullillah dengan mufakat diperoleh keputusan,” ujar Surahman Hidayat.

Surahman enggan menjelaskan mengenai teguran yang akan diberikan kepada pimpinan DPR apakah secara lisan atau tertulis.

Politisi PKS itu juga enggan mengungkapkan apakah teguran tersebut termasuk pelanggaran kode etik ringan namun putusan MKD hanya menuliskan teguran.

MKD memutus perkara tersebut tanpa kehadiran kedua pimpinan DPR dan selama tiga kali pemanggilan, keduanya belum pernah memenuhi undangan MKD. (*/lek)

Sumber: antara

#TOPIK #mkd#trump
ShareTweetSend

REKOMENDASI

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Senin, 16 Mei 2022 | 22:18

...

Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Senin, 16 Mei 2022 | 22:02

...

Beri Dukungan Airlangga Jadi Capres, Ridwan Kamil: Balas Budi ke Golkar

Beri Dukungan Airlangga Jadi Capres, Ridwan Kamil: Balas Budi ke Golkar

Senin, 16 Mei 2022 | 16:51

...

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Senin, 16 Mei 2022 | 16:10

...

Polda Sumbar Gelar Lomba Membuat Mural 

Polda Sumbar Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di Bank Nagari

Senin, 16 Mei 2022 | 16:02

...

Media Korsel Sanjung STY Bawa Garuda ke Final Piala AFF 2020

STY Akui Siapkan Taktik Berbeda saat Indonesia Libas Myanmar

Senin, 16 Mei 2022 | 08:25

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In