MKD Putuskan Akom Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

×

MKD Putuskan Akom Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

Bagikan berita
Foto MKD Putuskan Akom Diberhentikan Sebagai Ketua DPR
Foto MKD Putuskan Akom Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

 [caption id="attachment_45483" align="alignnone" width="800"]Rapat Pleno MKD soal Pemberhentian Akom sebagai Ketua DPR (Foto: Bayu/Okezone) Rapat Pleno MKD soal Pemberhentian Akom sebagai Ketua DPR (Foto: Bayu/Okezone)[/caption]

JAKARTA - Mahkamah Kehormatam Dewan (MKD) memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Putusan itu diambil setelah MKD melakukan rapat pleno pengambilan putusan pada Rabu (30/11/2016). Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dalam amar putusannya menyatakan Ade Komarudin bersalah dalam dua perkara yang dilaporkan sejumlah anggota DPR.

Golkar Berharap Proses Setnov Kembali Jadi Ketua DPR Berlangsung CepatPerkara pertama yaitu perkara yang dilaporkan sejumlah anggota DPR Komisi VI DPR RI terkait penetapan mitra kerja BUMN yang sempat dipindahkan dari Komisi VI ke komisi XI. Dalam perkara ini, Akom diberi teguran tertulis lantaran pelanggarannya tergolong ringan.

"Dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota DPR komisi VI telah diputuskan terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis," ujar Dasco di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).Kemudian, lanjut Dasco, MKD juga menetapkan mitra komisi VI DPR RI tetap berdasarkan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015 dan dikembalikan mitra kerja komisi VI termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan privatisasi, PMN, dan koorporasi.

"Putusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada hari Rabu (30/11/2016) serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," jelas Dasco.Selain itu, dalam perkara kedua dengan nomor perkara 66 yang dilaporkan sejumlah anggota Badan Legislatif tentang dugaan pelanggaran kode etik karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan. Atas perkara ini, kata Dasco, Akom dijatuhi sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR. Sanksi sedang merupakan akumulasi sanksi kasus yang pertama.

"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30/11/2016 yang terhormat saudara Ade komarudin 262 F-PG dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," ucap Dasco.Dasco menjelaskan keputusan pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Huruf b Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPR RI. Pihaknya juga akan meminta kepada pimpinan DPR agar RUU Pertembakauan dibacakan dalam paripurna agar cepat mendapat persetujuan.

"Memerintahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan RUU tentang pertembakauan dalam paripurna DPR RI secepatnya untuk mendapatkan persetujuan," pungkasnya. (lek)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini