• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 23, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mucikari Dagangkan 15 Anak Diciduk Polisi

Sabtu, 12 Maret 2016 | 08:57
0 0

JAKARTA – Petugas Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan menciduk seorang pria “berprofesi” sebagai mucikari Torik Sulistyo (50) yang diduga memperdagangkan 15 anak berusia di bawah umur kepada pria “hidung belang”.

Kapolsek Jagakarsa Komisaris Polisi Sri Bhayangkari di Jakarta, Jumat, menyebutkan tersangka menjual anak yang masih duduk di bangku SMP itu sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per orang.

BACA JUGA

Seleksi ALB Notaris Pengda INI Tanah Datar, Kode Etik adalah Keniscayaan

Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu

Razia Terpadu Hari ke-2, Tim Gabungan Jaring 61 Kendaraan

“Pelaku juga menyetubuhi korban sebelum dijual,” kata Sri.

Sri menyebutkan tersangka telah menjalankan aksi “bejad” itu selama dua tahun dengan cara mengeksploitasi anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Diketahui, tersangka Torik telah bercerai dengan istrinya namun memiliki seorang anak dari hasil pernikahannya.

Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.(*/lek)

Sumber: antara

#TOPIK #mucikari
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Seleksi ALB Notaris Pengda INI Tanah Datar, Kode Etik adalah Keniscayaan

Seleksi ALB Notaris Pengda INI Tanah Datar, Kode Etik adalah Keniscayaan

Minggu, 22 Mei 2022 | 07:32

...

Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu

Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Amankan 41.4 Kg Sabu

Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:45

...

Razia Terpadu Hari ke-2, Tim Gabungan Jaring 61 Kendaraan

Razia Terpadu Hari ke-2, Tim Gabungan Jaring 61 Kendaraan

Jumat, 20 Mei 2022 | 17:53

...

Polres Payakumbuh Tangkap Pemuda akan Kirim Ganja ke Jakarta

Polres Payakumbuh Tangkap Pemuda akan Kirim Ganja ke Jakarta

Jumat, 20 Mei 2022 | 16:58

...

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Kamis, 19 Mei 2022 | 23:59

...

1 Agustus, Kereta Api Kembali Beroperasi di Sumbar

170 Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditutup di Sumbar

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:00

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In