Mudahkan Pelayanan Pembuatan Paspor, Dirjen Imigrasi Luncurkan Inovasi Terbaru

×

Mudahkan Pelayanan Pembuatan Paspor, Dirjen Imigrasi Luncurkan Inovasi Terbaru

Bagikan berita
Mudahkan Pelayanan Pembuatan Paspor, Dirjen Imigrasi Luncurkan Inovasi Terbaru
Mudahkan Pelayanan Pembuatan Paspor, Dirjen Imigrasi Luncurkan Inovasi Terbaru

[caption id="attachment_6665" align="alignnone" width="640"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan inovasi melalui aplikasi untuk mendukung pelayanan keimigrasian, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Di antara aplikasi yang telah diterapkan yakni aplikasi antrian paspor secara online, permohonan visa secara online, Izin Tinggal secara online, dan aplikasi pelaporan orang asing.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan, dengan adanya aplikasi ini para pemohon paspor tidak perlu mengambil nomor antrean di Kantor Imigrasi. Melainkan, cukup dengan mendaftar via aplikasi antrian paspor tersebut. Aplikasi tersebut juga telah diujicobakan di 19 Kantor Imigrasi sejak 7 Agustus 2017, dan mendapat tanggapan cukup baik dalam penggunaannya.“Kami mencatat selama ini masyarakat mengeluhkan mesti ngantri dari pagi untuk mendapatkan antrian. Kami mencoba menerapkan teknologi informasi untuk membantu masyarakat sehingga masyarakat bisa mendaftar dari rumah dan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang diinginkan," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2017).

Tujuannya, kata Agung, untuk untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh antrean dalam pelayanan paspor. Bagi WNI yang akan mengajukan permohonan paspor, lanjut dia, maka cukup mendaftar antrean permohonan paspor melalui aplikasi secara online."Penerapan pendaftaran antrian secara online telah dimulai sejak Jumat 17 November 2017 dan mulai berlaku di seluruh Kantor Imigrasi," terang dia.

Lebih lanjut, aplikasi Antrian Paspor dapat diunduh via android, yang juga tersedia di digunakan di situs www.imigrasi.go.id. Adapun dapat digunakan melalui aplikasi whatsapp, khusus di Kantor Imigrasi Batam, Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, Cirebon dan Kediri, lalu aplikasi Passport Reservation Online (PRO) diaplikasikan di Kantor Imigrasi Pontianak, dan Anjungan Passpor Mandiri (APM) diaplikasikan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.Sementara itu, Aplikasi Visa Online yang membantu WNA dalam memperoleh Surat Persetujuan Visa sebagai dasar bagi perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa bagi orang asing. Orang asing yang akan mengajukan visa bisa mengakses melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online/.

Sedangkan, untuk Aplikasi Izin Tinggal Online mulai diterapkan pada 19 November 2017 dan dapat diakses oleh WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia. Dengan aplikasi berbasis web ini, pemohon izin tinggal tersebut dapat menyampaikan permohonan perpanjangan dan perubahan status izin tinggal, pelaporan izin tinggal terbatas, dan melihat status layanan yang sedang diproses.Bagi pemohon cukup mengakses https://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/. Agung Sampurno menambahkan, bahwa pihak Imigrasi tidak hanya meluncurkan aplikasi untuk pelayanan saja. Namun juga untuk pengawasan orang asing yang tinggal di Indonesia.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing di sekitarnya baik itu di penginapan atau rumah bisa melapor melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di alamat apoa.imigrasi.go.id/poa.“Masyarakat baik yang memiliki hotel, penginapan, atau perorangan silakan melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA Ditjen Imigrasi. Sehingga membantu petugas dalam mendata orang asing yang tinggal di Indonesia,” pungkas dia. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini