Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

MUI: Boleh Selenggarakan Shalat Jumat, tapi Ada Syaratnya…

Jumat, 10 April 2020 | 09:15
MUI: Boleh Selenggarakan Shalat Jumat, tapi Ada Syaratnya…

Buya Gusrizal Gazahar

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Sumatera Barat menerbitkan maklumat dan tausiyah terkait shalat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dan pembatasan sosial atau PSBB.

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar menjelaskan, bagi masjid-masjid yang berada di pinggir jalan raya (perlintasan), wilayah berbatasan langsung dengan daerah terjangkit, di lingkungan pasar dan masjid yang jamaahnya tidak dapat terpantau agar tidak menyelenggarakan Shalat Jumat dan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah untuk sementara waktu. Jemaah menggantinya dengan shalat fardhu di rumah masing-masing.

BACAJUGA

Jakarta Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021

Selesaikan Polemik SMKN 2 Padang dengan Berbesar Hati

Lanjutnya, bagi masjid-masjid yang tidak di wilayah pasar maupun perbatasan dan tidak berada di wilayah tidak berjangkitnya covid-19 dibolehkan menunaikan shalat Jumat dan sholat berjamaah di masjid dengan persyaratan.

“Adapun syaratnya adalah jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar,” terang Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal didampingi Sekretaris M. Zulfan, melalui muisumbar.or.id.

Katanya, wilayah dimana masjid dan jamaah berada telah dilakukan karantina (pembatasan sosial) oleh gugus tugas sesuai Instruksi Gubernur No. 360/391/BPBD-2020 terhadap wilayahnya setelah dinyatakan bebas dari kemungkinan mewabahnya virus covid-19 oleh pihak yang berwenang. Sterilisasi ruang ibadah dan dan jamaah sesuai prosedur dan standar pencegahan penularan Covid-19.

Buya Gusrizal juga mengimbau Pemprov Sumbar agar secepatnya melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk Pemkab/Pemko se- Sumbar agar secepatnya melaksanakan karantina wilayah sampai ke tingkat Nagari dan Jorong sebagaimana Instruksi Gubernur No. 360/391/BPBD-2020.

Buya menganjurkan kepada para muadzzin setelah selesai menunaikan adzan dengan tambahan shallu fi buyutikum dan membaca doa sesudah azan agar mengumumkan kepada jamaah untuk sholat di rumah saja karena banyak jamaah yang tidak memahami maksud tambahan adzan tersebut.

Buya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum bisa memahami maksud dari maklumat dan Taushiyyah MUI Sumbar dan MUI Kab/Kota se-Sumbar agar menghindari komentar atau memperdebatkannya tanpa ilmu di berbagai media. “Segeralah bertanya kepada para ulama yang bisa menjelaskan terutama ulama yang berhimpun dalam lembaga Majelis Ulama, baik di provinsi maupun di Kab/Kota,”katanya.

Ia juga mengimbau kepada pengurus masjid dan para dai agar tetap menyelenggarakan dakwah tanpa menghimpun umat, tapi menjalankannya melalui tulisan atau mempergunakan media audio visual. Termasuk di dalamnya mempergunakan pengeras suara masjid untuk di dengarkan oleh jamaah di sekitar masjid.

MUI mengajak masyarakat agar sungguh-sungguh dalam bermunajat kepada Allah swt baik dalam qunut nazilah maupun dalam kesempatan berdoa di waktu-waktu yang mustajab agar Allah swt mengangkat wabah ini sebelum datangnya bulan Ramadhan.

Untuk penuhnya keyakinan mendapatkan ijabah (jawaban) dari Allah swt, MUI bersepakat untuk belum mengeluarkan maklumat khusus tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Maklumat akan dikeluarkan pada waktu yang tepat. Sementara waktu, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, cukup dijadikan sebagai persiapan menghadapi kemungkinan terburuk “la qadarallah”. (aci)

Loading...

#TOPIK #korona#mui#shalat jumat

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Jangan Gembira Dulu Milanisti

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Pekanbaru
Padang

Jakarta Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021

Minggu, 24 Januari 2021 | 21:35
Apapun Alasannya, Peserta Didik Jangan Dirugikan di PPDB
Padang

Selesaikan Polemik SMKN 2 Padang dengan Berbesar Hati

Minggu, 24 Januari 2021 | 21:26
Kebakaran di Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur
Padang

Kebakaran di Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur

Minggu, 24 Januari 2021 | 18:31
Kepercayaan Masyarakat Jadi Tantangan Pelaksanaan Vaksinasi
Padang

Kepercayaan Masyarakat Jadi Tantangan Pelaksanaan Vaksinasi

Minggu, 24 Januari 2021 | 09:30
Isi Gedung YPKMI Dikelurkan Paksa, Ini Penjelasannya
Headline

Isi Gedung YPKMI Dikelurkan Paksa, Ini Penjelasannya

Sabtu, 23 Januari 2021 | 13:15
 DR BUN YURIZALI; Tidak ada Efek Samping Berarti Usai Divaksin
Padang

 DR BUN YURIZALI; Tidak ada Efek Samping Berarti Usai Divaksin

Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:20
KETUA IDI SUMBAR; Vaksinasi untuk Daya Tahan Tubuh
Headline

KETUA IDI SUMBAR; Vaksinasi untuk Daya Tahan Tubuh

Sabtu, 23 Januari 2021 | 08:45
Kamtibmas Harus Dijaga, Tolak Segala Bentuk Radikalisme
Padang

Kamtibmas Harus Dijaga, Tolak Segala Bentuk Radikalisme

Jumat, 22 Januari 2021 | 16:41
1 Agustus, Kereta Api Kembali Beroperasi di Sumbar
Hukum Kriminal

Kereta Api Sibinuang Kembali Menelan Korban Jiwa

Jumat, 22 Januari 2021 | 15:53
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist