Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

MUI Bolehkan BPJS dengan Alasan Kedaruratan

Jumat, 31 Juli 2015 | 05:41
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (*)
Ilustrasi. (*)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum sesuai syariah, tapi boleh digunakan karena faktor kedaruratan lantaran sampai kini belum ada BPJS syariah.

“Boleh karena darurat,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.

BACAJUGA

Rumput Stadion HAS Kembali Menghijau

BNN Ajak Wartawan Ikut Edukasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Dengan belum adanya BPJS syariah, berarti BPJS yang ada saat ini masih dalam level kedaruratan.

Akan tetapi, Ma’ruf mengharapkan pemerintah merespons secepatnya persoalan ini dengan membuat BPJS syariah, sehingga umat Muslim di Indonesia segera memiliki kepastian soal lembaga asuransi yang dijamin negara.

Kendati nantinya ada BPJS syariah, pengguna jasanya tidak akan tertutup bagi umat Islam saja, tetapi non-Muslim juga dapat menggunakan manfaatnya. Hal ini seperti terjadi di perbankan syariah.

Ma’ruf mengharapkan pemerintah tidak membiarkan persoalan ini menjadi berlarut-larut dan sebaiknya segera mencari solusi.

Waketum MUI ini menilai BPJS sejatinya sudah bagus, tapi untuk beberapa hal harus diperbaiki agar sesuai syariah. Terlebih banyak umat Muslim yang menjadi peserta BPJS dan membutuhkan kepastian hukum syariah dari produk ini.

Salah satu dasar pertimbangan belum sesuainya BPJS secara syariah adalah karena faktor kesepakatan berbagai hal pengelolaan dana.

Dana yang terkumpul dari masyarakat di BPJS sejauh ini diinvestasikan di bank konvensional.

“Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram,” katanya.

MUI sendiri secara tugas pokok dan fungsinya adalah mengeluarkan fatwa untuk umat Islam di Indonesia. Dengan kata lain, Fatwa MUI merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat.(*/aci)

Loading...

#TOPIK #bpjs#muiharamkanbpjs

Komentar

#TERPOPULER

Hutama Karya Hentikan Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Marzuki Alie Sebut 412 DPD dan DPC Tandatangani KLB

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya

Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Luki Berhasil Ditangkap

Tertinggal Satu Rakaat Dalam Sholat Jumat, Bagini Penyelesaiannya!

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Rumput Stadion HAS Kembali Menghijau
Headline

Rumput Stadion HAS Kembali Menghijau

Senin, 8 Maret 2021 | 23:59
Efeknya Sama dengan Sabu dan Ekstasi, BNN Temukan Narkoba Jenis Baru
Headline

BNN Ajak Wartawan Ikut Edukasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 8 Maret 2021 | 23:23
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat
Headline

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat

Senin, 8 Maret 2021 | 22:08
Kasus Istri Gugat Cerai Mendominasi di Pengadilan Agama Pulau Punjung
Headline

Kawanan Pencuri di Kampus Disidangkan

Senin, 8 Maret 2021 | 21:08
KPU: AHY Masih Ketum Partai Demokrat Yang Sah
Nasional

KPU: AHY Masih Ketum Partai Demokrat Yang Sah

Senin, 8 Maret 2021 | 16:47
Dua Perwakilan Sumbar Lolos di Top 70 LIDA 2021
Nasional

Dua Perwakilan Sumbar Lolos di Top 70 LIDA 2021

Senin, 8 Maret 2021 | 08:23
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

40 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 7 Maret 2021 | 18:30
Polres Limapuluh Kota Tangkap Pengedar Sabu
Headline

Polres Limapuluh Kota Tangkap Pengedar Sabu

Minggu, 7 Maret 2021 | 18:08
Hasil Tes Pramusim MotoGP 2021 Hari Pertama: Valentino Rossi Mulai Bangkit
Headline

Hasil Tes Pramusim MotoGP 2021 Hari Pertama: Valentino Rossi Mulai Bangkit

Minggu, 7 Maret 2021 | 09:58
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist