• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 20, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

MUI Bolehkan Sholat Jumat, Tarawih, dan Idul Fitri dengan Shaf Rapat

Jumat, 11 Maret 2022 | 23:59
0 0
Sholat Idul Adha Diizinkan di Dharmasraya, Ini Syarat dan Ketentuannya

Foto: Jamaah shalat menggunakan masker.(republika.co.id)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan sholat Jumat, Tarawih, dan Idul Fitri dengan shaf rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (Penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3).

BACA JUGA

Penampakan Menyedihkan Victoria Market Melbourne Setelah Digempur Pandemi Covid19

Calvert-Lewin Pastikan Everton Selamat dari Degradasi

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Masjid di Semarang Kembali Semarak dengan Jamaah Juwayriyah Binti Al Harits, dari Tawanan Perang Menjadi Istri Rasulullah SAW Beberapa Hadits tentang Keutamaan Malam Nisfu Syaban
Surat Keputusan Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam sholat berjamaah di masjid dengan shaf renggang.

Kemudian, MUI memperbolehkan sholat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan hajah syariyyah (kondisi darurat). Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah. “Dengan demikian, pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan),” kata dia.

Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta doa. MUI juga mendorong umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti sholat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” demikian bunyi Bayan tersebut.(mat)

#TOPIK #singgalang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Penampakan Menyedihkan Victoria Market Melbourne Setelah Digempur Pandemi Covid19

Penampakan Menyedihkan Victoria Market Melbourne Setelah Digempur Pandemi Covid19

Jumat, 20 Mei 2022 | 08:56

...

Calvert-Lewin Pastikan Everton Selamat dari Degradasi

Calvert-Lewin Pastikan Everton Selamat dari Degradasi

Jumat, 20 Mei 2022 | 08:05

...

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Kamis, 19 Mei 2022 | 23:59

...

PPKM Darurat Diberlakukan di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli

Presiden Kembali Berikan Izin Ekspor Minyak Goreng

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:30

...

Shin Tae-yong Yakin Indonesia Kalahkan Thailand

Tae-yong Minta Maaf Setelah Kalah dari Thailand

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:20

...

Sidang Dugaan Korupsi Penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru Diwarnai Demo

Sidang Dugaan Korupsi Penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru Diwarnai Demo

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:09

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In