MUI: Curi Listrik Haram

×

MUI: Curi Listrik Haram

Bagikan berita
Foto MUI: Curi Listrik Haram
Foto MUI: Curi Listrik Haram

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian energi listrik, termasuk yang memfasilitasinya, di Jakarta, Selasa (31/5)."Hari ini kami mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian listrik. Termasuk menfasilitasi pencurian listrik," ujar Ketua Umum MUI KH Maruf Amin .

Selama ini, lanjut dia, ada kesan di masyarakat kalau mencuri listrik itu tidak apa-apa karena dianggap tidak bertuan. Padahal mencuri listrik merupakan perbuatan haram, karena mencuri milik negara yang juga merupakan milik rakyat."Kalau terjadi pencurian yang dirugikan negara dan rakyat. Bahkan perbuatan mencuri listrik juga membahayakan si pencuri tersebut, jika tegangannya melebihi beban."

Saat ini, lanjut dia, pencurian listrik sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan.,Oleh karena itu, lanjut dia, MUI dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat fatwa haram tersebut. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini