Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Wapres JK

Rabu, 29 Juli 2015 | 21:03
Share on FacebookShare on Twitter
Jusuf Kalla (net)
Jusuf Kalla (net)

JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dinilai tidak mencerminkan konsep jaminan sosial menurut syariat Islam.

MUI menilai pemberian denda administratif sebesar dua persen, bagi penerima polis yang terlambat membayar premi bulanan, mengandung riba.

BACAJUGA

Tidak Ada Penghentian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin

Burnley Vs Arsenal Berakhir 1-1

Wapres Kalla mengatakan pemberian denda tersebut wajar diberlakukan dalam kegiatan penyelenggaraan pemberian jaminan sosial.

“Kalau soal denda itu kan memang selalu ada di setiap peraturan kita, kalau anda telat bayar pajak kan juga dikenai denda,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (29/7).

Wapres mengatakan, Pemerintah akan mengkaji kembali nominal denda tersebut bersama para ulama.

“Kita perlu mempelajari saja masalahnya dan bisa didiskusikan dengan para ulama. Tentu akan ada banyak perbedaan pendapat, kadang dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat ada sanksinya. Ya nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah
itu istilah administrasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, MUI menilai ketentuan pemberian denda administratif
sebesar dua persen per bulan, dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan, tidak sesuai dengan perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah.

“Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

Fatwa itu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.(*/aci)

sumber:antara

Loading...

#TOPIK #bpjskesehatan#mui#muiharamkanbpjs#wapres

Komentar

#TERPOPULER

Hutama Karya Hentikan Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

Marzuki Alie Sebut 412 DPD dan DPC Tandatangani KLB

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

Unand Wisuda 1.781 Lulusan. Rektor: Tantangan Makin Berat, Maksimalkan Ilmu

Tertinggal Satu Rakaat Dalam Sholat Jumat, Bagini Penyelesaiannya!

Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Luki Berhasil Ditangkap

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Tidak Ada Penghentian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin
Headline

Tidak Ada Penghentian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin

Sabtu, 6 Maret 2021 | 22:17
Burnley Vs Arsenal Berakhir 1-1
Bola

Burnley Vs Arsenal Berakhir 1-1

Sabtu, 6 Maret 2021 | 21:59
“Amerika, Are You Ok?”
Headline

SBY: Moeldoko Merebut Ketum Demokrat yang Sah

Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:45
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

Tambahan 126 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Jumat, 5 Maret 2021 | 22:13
Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas
Headline

Staf Nagari Pasilihan Menjadi Korban Jambret

Jumat, 5 Maret 2021 | 20:05
AHY Tegaskan KLB Kubu Moeldoko Ilegal dan Inkonstitusional
Nasional

AHY Tegaskan KLB Kubu Moeldoko Ilegal dan Inkonstitusional

Jumat, 5 Maret 2021 | 18:12
Semen Padang Ikut Berkontribusi Bangun Tol Pekanbaru – Dumai
Headline

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

Jumat, 5 Maret 2021 | 17:51
Tambahan 126 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19
Nasional

Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

Jumat, 5 Maret 2021 | 16:27
Gempa M 5.8 di Padang
Headline

Gempa M 5.8 di Padang

Jumat, 5 Maret 2021 | 15:02
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist