MUI: Kenapa Pemerintah Hanya Blokir Situs Islam Saja?

×

MUI: Kenapa Pemerintah Hanya Blokir Situs Islam Saja?

Bagikan berita
MUI: Kenapa Pemerintah Hanya Blokir Situs Islam Saja?
MUI: Kenapa Pemerintah Hanya Blokir Situs Islam Saja?

[caption id="attachment_7162" align="alignnone" width="673"]Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net) Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net)[/caption]JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainud Tauhid Saadi mempertanyakan alasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir 11 situs Islam. Sementara situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti NKRI dibiarkan dan tidak diblokir.

"Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?" tanya Zainud dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (9/1), menyikapi langkah Kominfo memblokir sejumlah situr Islam dengan alasan menyebarkan berita-berita provokatif dan sebagainya.Zaunid menjelaskan bahwa semua agama, ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah. "Tapi kan tidak boleh semua dikatakan mengandung paham radikal. Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri," pintanya.

Karena itu dia menyayangkan langkah yang diambil Kominfo akan mengundang reaksi umat Islam, karena hal ini sangat sensitif. Bahkan, langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme."Kenapa? Karena Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud," kata anggota Komisi VIII DPR RI seraya menyarankan agar Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas, meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/BNPT.

Zainud yang mengatasnamakan MUI itu berpendapat pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Pemblokiran situs harusnya melaui proses hukum, mengingat negara kita adalah berdasar atas hukum, tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata."Tapi apa yang dilakukan pemerintah ini jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi. Sepengetahuan saya, dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs," ujarnya.

Untuk hal tersebut MUI, tambah Zainud meminta kepada Kominfo untuk mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun khususnya yang bersifat keagamaan."Evaluasi ini perlu agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," pungkasnya. (erry)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini