MUI: Penukaran Uang di Jalan Bisa Tergolong Haram

×

MUI: Penukaran Uang di Jalan Bisa Tergolong Haram

Bagikan berita
Foto MUI: Penukaran Uang di Jalan Bisa Tergolong Haram
Foto MUI: Penukaran Uang di Jalan Bisa Tergolong Haram

[caption id="attachment_40279" align="alignnone" width="673"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penukaran uang di jalan yang kerap dilakukan masyarakat menjelang Idul Fitri, bisa tergolong haram jika terpenuhi unsur riba dalam proses tukar menukar tersebut.

"Tukar menukar seperti itu boleh, asal tidak diperjanjikan misalkan uang Rp100 ribu ditukar dengan janji jadi Rp120 ribu. Bisa Tergolong haram," kata Niam saat ditemui di kantornya Jakarta, Rabu (14/6).DIkatakannya, jika ada unsur diperjanjikan keuntungan maka tukar menukar itu tergolong riba yang haram hukumnya.

Menurut dia, tukar menukar itu seharusnya sesuai nilai awal atau tidak ada unsur diperjanjikan. Misalnya, menukar uang Rp100 ribu harus mendapatkan uang dengan nilai yang sama Rp100 ribu meski dengan berbagai nominal pecahan. Prinsipnya tukar menukar itu memiliki nilai uang yang sama.Kendati demikian, dia mengatakan jika ada unsur tolong menolong dan tanpa unsur diperjanjikan maka proses tukar menukar yang dilanjutkan dengan uang tanda terima kasih adalah diperbolehkan.

Diwartakan okezone, Niam mencontohkan sang penukar uang misalnya menukar Rp100 ribu tapi karena merasa ditolong kemudian dia memberi uang terima kasih Rp10 ribu atau seikhlasnya.Dalam konteks tersebut, dia mengatakan hal itu boleh dilakukan selama tidak ada unsur diperjanjikan seperti menukar Rp100 ribu harus menyerahkan Rp120 ribu, Rp200 ribu membayar Rp220 ribu.

"Pada prinsipnya tukar menukar termasuk di dalamnya mata uang harus memenuhi persyaratan. Apa itu syaratnya, harus kontan dan senilai," kata dia. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini