BATUSANGK -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar menyatakan tengah melaksanakan tindakan tausiyah dan melakukan pendekatan pada pengikut ajaran menyimpang.Dihubungi, Rabu (12/2) di Batusangkar, Sekretaris MUI Tanah Datar Afrizon mengatakan dari investigasi dan penelusuran yang dilakukan tim dibentuk teridentifikasi sekitar lima puluhan warga yang ikut dalam ajaran itu.
"Tim pengurus MUI telah melakukan tausiyah dan.pendekatan pada warga pengikut yang menyebar pada dua kecamatan," kata Afrizon.Menurutnya, saat ini MUI melakukan tindakan tausiyah setelah mengeluarkan maklumat akan ajaran menyimpang ini.
Ditemukannya ajaran dinyatakan keliru dan menyimpang dari ajaran agama Islam tersebut berawal dari informasi dan laporan diterima MUI.Sekretaris MUI mengutarakan penemuan ajaran itu berawal dari laporan salah seorang suami yang istrinya meminta cerai dengan alasan ajaran dianut.
Suami tidak mau menceraikan mengadu ke MUI, ada juga istri meminta nikah ulang pada suami, dan suami pun tidak mau. Saat itu suaminya marah mendengar kata istri, kalau tidak nikah ulang sama dengan berzina.Katanya, ajaran demikian disebarkan dari pintu ke pintu. Pertemuan dari ajaran tersebut pun juga dilakukan secara tertutup oleh pengikutnya. Pihaknya inginkan berdiskusi dengan gurunya itu, cuma gurunya sulit untuk ditemui,.
Dengan telah dikeluarkannya maklumat terkait ajaran tersebut sebagai ajaran yang keliru dan menyimpang dari ajaran Islam, pengikut nantinya akan diajak berdiskusi terkait ajaran islam.Maklumat yang ditandatangani Ketua MUI Tanah Datar, Masnefi menyebut ajaran sesat mengajarkan calon pengikut ajaran ini juga diminta untuk mengulangi Syahadat, yang mana merupakan syarat utama untuk beragama Islam.
Lalu, suami atau istri yang jadi pengikut jamaah mesti lakukan nikah ulang di depan guru.Selain itu, setiap pengikut juga dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah.Makanan yang mengandung darah itu, seperti daging dan lain sebagainya.Kemudian, indikasi lain yang ditemukan MUI adalah demi menghindari azab kubur, pengikut juga wajib memberi zakat pada guru.
Jamaah wajib memberikan zakat diri pada guru dalam jumlah yang cukup besar.Pengikut yang melakukan kesalahan harus membayar denda kepada guru.Jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan membayar denda kepada guru.
MUI Tanah Datar menyebarkan maklumat tersebut ke masjid-masjid lokasi-lokasi mudah diakses masyarakat. (ydi)
Editor : Eriandi