JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal pelaksanaan Shalat Jumat menyusul keadaan baru atau new normal yang dicanangkan pemerintah.
Menurut Abbas, jika pemerintah akan melakukan pelonggaran PSBB dengan membuat kebijakan new normal, maka kegiatan shalat berjamaah juga sudah bisa dilaksanakan. Akan tetapi hal itu tetap meperhatikan protokol kesehatan.
Kondisi jamaah yang setiap kali memenuhi masjid saat Shalat Jumat tentu akan menemui kendala jika membuat jarak satu meter antar jamaah karena itu perlu pengkajian, salah satunya pelaksanaan Shalat Jumat secara bergelombang.
Abbas mencontohkan, shalat bergelombang yang yang dimaksud adalah pelaksanaan Shalat Jumat yang dilaksanakan tiga kali agar jamaah tertampung di masjid.
Misalnya kata dia, gelombang pertama jam 12.00 WIB kedua jam 13.00 WIB dan ketiga jam 14.00 WIB. Dengan demikian masalah jarak dan keterbatasan space jamaah akan bisa teratasi.
Kerena itu, kata Abbas menambahkan, MUI akan mengkaji persoalan tersebut agar masyarakat bisa melaksanakan shalat dengan aman. “Karena tanpa itu prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi,” tandasnya. (mad)