JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno hasil audit vaksin Sinovac dari China, Jumat (8/1/2021), di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta. Hasilnya, MUI menyatakan, vaksin Sinovac dari China halal dan suci.“Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh.
Hanya saja, Asrorun menyatakan, fatwa ini masih menunggu hasil terkait keamanan dari BPOM. Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya.“Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM,” ujar Asrorun. (rn/*)
Editor : Eriandi