Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Mulai 1 Oktober, Mobil Parkir Sembarangan di Padang Bakal Diderek

Kamis, 15 Agustus 2019 | 23:01
Pemkab Larang Pengendara Parkir di Kelok 44

Ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Dinas Perhubungan Kota Padang akan menderek kendaraan yang parkir di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir sebagai tindakan tegas bagi pengendara mulai 1 Oktober 2019.

“Pinggir jalan bukan tempat parkir, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2019. Kami sudah menyiapkan mobil derek, kendaraan yang kedapatan parkir di pinggir jalan diderek ke Kantor Dishub di Mata Air,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri, Kamis (15/8).

BACAJUGA

Delapan Pejabat di Sumbar Jalani Vaksin Tahap Kedua

2.409 Nakes Sumbar Sudah Divaksin

Menurut dia jika pemilik kendaraan ingin mengambil mobilnya harus membayar biaya derek sebesar Rp350 ribu. “Jadi prosedurnya jika ada kendaraan yang parkir sembarangan pertama bannya digembok selama 15 menit, jika dalam 15 menit pemiliknya tidak datang langsung diderek ke kantor Dishub,” kata dia.

Dian menyampaikan, mengacu kepada Undang-Undang Lalu Lintas tanpa ada rambu dilarang parkir pun sebenarnya kendaraan dilarang parkir di pinggir jalan. “Apalagi kalau juga sudah dipasang rambu dilarang parkir,” ujarnya.

Menurutnya, tugas Dishub sebenarnya fokus mengatur kelancaran lalu lintas, namun karena gejala kendaraan parkir di pinggir jalan telah mengganggu pengendara lain akhirnya pihaknya turun tangan menertibkan. “Jika dibiarkan. Selain menghambat lalu lintas, juga berisiko terjadi kecelakaan bagi pengendara lain,” katanya.

Ia memastikan kebijakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat karena jalan raya bukan tempat parkir kendaraan. Tak hanya itu ia juga menyatakan akan menertibkan kendaraan yang parkir di segitiga di depan Rumah Sakit Tentara Reksodiwiryo karena menggunakan badan jalan. (lek)

Loading...

#TOPIK #parkirsembarangan

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

Baru 18 Hari Diresmikan, Masjid Kantor Gubernur Sudah Ada yang Rusak

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

Selesaikan Polemik SMKN 2 Padang dengan Berbesar Hati

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Satu Hari, Dua Peristiwa Bunuh Diri Terjadi di Solok

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Jangan Gembira Dulu Milanisti

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Headline

Delapan Pejabat di Sumbar Jalani Vaksin Tahap Kedua

Kamis, 28 Januari 2021 | 09:15
99 Persen Faskes di Sumbar Pakai Vaksin Asli
Headline

2.409 Nakes Sumbar Sudah Divaksin

Kamis, 28 Januari 2021 | 08:28
Padang Kirim Randang untuk Korban gempa di Sulawesi Barat
Padang

Padang Kirim Randang untuk Korban gempa di Sulawesi Barat

Kamis, 28 Januari 2021 | 08:11
Baru 18 Hari Diresmikan, Masjid Kantor Gubernur Sudah Ada yang Rusak
Padang

Baru 18 Hari Diresmikan, Masjid Kantor Gubernur Sudah Ada yang Rusak

Selasa, 26 Januari 2021 | 16:25
Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung
Headline

2 Tersangka Ditangkap Polisi di Padang Didua TKP Berbeda

Senin, 25 Januari 2021 | 22:05
Berikhtiar dengan Vaksinasi Melawan Pandemi
Feature

Berikhtiar dengan Vaksinasi Melawan Pandemi

Senin, 25 Januari 2021 | 11:45
76 Guru di Payakumbuh Positif Covid, Tracing Efektif Cegah Klaster Baru di Sekolah
Padang

76 Guru di Payakumbuh Positif Covid, Tracing Efektif Cegah Klaster Baru di Sekolah

Senin, 25 Januari 2021 | 09:20
Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Pekanbaru
Padang

Jakarta Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021

Minggu, 24 Januari 2021 | 21:35
Apapun Alasannya, Peserta Didik Jangan Dirugikan di PPDB
Padang

Selesaikan Polemik SMKN 2 Padang dengan Berbesar Hati

Minggu, 24 Januari 2021 | 21:26
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist