Mulai 22 Januari, Kemenhub dan Polri Tindak Tegas Truk Lebihi Tonase

×

Mulai 22 Januari, Kemenhub dan Polri Tindak Tegas Truk Lebihi Tonase

Bagikan berita
Foto Mulai 22 Januari, Kemenhub dan Polri Tindak Tegas Truk Lebihi Tonase
Foto Mulai 22 Januari, Kemenhub dan Polri Tindak Tegas Truk Lebihi Tonase

[caption id="attachment_34151" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone)[/caption]JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri akan menindak tegas dengan melakukan penilangan terhadap kendaraan truk-truk bermuatan berlebih (overload) maupun melanggar dimensi (over dimension) mulai 22 Januari 2018.

"Pengoperasian truk overload dan over dimension selain tidak sesuai dengan standar keselamatan, juga merugikan Negara karena merusak jalan yang dilewatinya," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, usai rapat dengan Organda dan pemangku kepentingan, Jumat (19/1) di Kemenhub.Betapa tidak, jelas Budi, selain membahayakan keselamatan berlalulintas, namun pemerintah harus mengeluarkan biaya besar setiap tahunnya guna memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui truk-truk bermuatan lebih maupun overdimension.

"Selama ini terhadap truk-truk itu cenderung masih bebas leluasa karena mekanisme, pengawasan, ataupun kinerja kami belum optimal. Saya targetkan tahun ini selesai untuk truk-truk yang overload dan over dimension sehingga 2019 tidak ada masalah lagi," ujar Dirjen Perhubungan Darat.Dalam hal penindakan ini, jelasnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, Direktorat Jenderal Bina Marga, PT Jasa Marga, Organda serta stakeholder sektor transportasi sebelum mengambil keputusan untuk menilang truk pelanggar berat kelebihan muatan dan dimensi kendaraan.

Budi menambahkan, bagi pelanggar yang terkena tilang akan dikenakan sanksi administratif maksimal Rp500.000,-. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun, setiap pelanggaran akan diterapkan e-tilang, jadi uang yang disetorkan pelanggar langsung masuk ke kas negara. "Nanti kalau ada buku kir, maka kami yang menilang dan bila tidak ada kami serahkan kepada Kepolisian untuk menilang," imbuhnya.Selain penilangan, ungkap Budi, Kemenhub juga akan mengoptimalkan pengoperasian jembatan timbang di seluruh Indonesia, dengan melibatkan PT Surveyor Indonesia dan Sucofindo untuk mendampingi. Hal tersebut guna menghindari pungutan liar petugas dan pengoperasian sesuai dengan prosedur.

Sebelum penilangan aktif dilakukan pada Senin (22/1), menurutnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi rencananya melakukan peninjauan langsung ke jalan tol untuk memeriksa kemungkinan adanya truk-truk yang melanggar pada. Adapun tuas jalan tol yang dimaksud adalah Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor, Jakarta-Merak. (yusman)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini