Mulai 9 November, Pemko Padang Larang Warga Gelar Pesta Perkawinan

×

Mulai 9 November, Pemko Padang Larang Warga Gelar Pesta Perkawinan

Bagikan berita
Foto Mulai 9 November, Pemko Padang Larang Warga Gelar Pesta Perkawinan
Foto Mulai 9 November, Pemko Padang Larang Warga Gelar Pesta Perkawinan

PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan melarang warga menggelar pesta pernikahan mulai 9 November 2020 dalam rangka menekan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan, cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Plt Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Selasa (13/10/2020) mengatakan, pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah. Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam SE Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan, larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang."Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, maka kami putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujarnya.

Bagi masyarakat yang melanggar, maka aparat terkait akan membubarkan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Larangan itu akan ditinjau ulang kembali bila kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan.Selain larangan menggelar pesta, Pemko Padang juga memberlakukan pembatasan tempat usaha kafe, restoran, rumah makan, dan karaoke. Pembatasan dengan tetap diperbolehkan beroperasi, tapi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen, memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus.

"Bagi tempat usaha yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp1,5 juta dan paling tinggi Rp2,5 juta," ujar Wawako. (ant/rin)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini