Mulai Desember 2020, Pusat Perbelanjaan Modern Tak Boleh Berikan Kantong Plastik

×

Mulai Desember 2020, Pusat Perbelanjaan Modern Tak Boleh Berikan Kantong Plastik

Bagikan berita
Foto Mulai Desember 2020, Pusat Perbelanjaan Modern Tak Boleh Berikan Kantong Plastik
Foto Mulai Desember 2020, Pusat Perbelanjaan Modern Tak Boleh Berikan Kantong Plastik

PADANG - Pusat perbelanjaan mini market, supermarket dan toko modern sudah harus mempersiapkan dari sekarang kantong daur ulang. Sebab, pada Desember 2020, tak dibolehkan lagi mengunakan kantong plastik di Kota Padang.Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon menjawab wartawan saat diseminasi informasi Dinas Kominfo Kota Padang di Balaikota Aia Pacah, Rabu (19/2).

Disebutkannya, aturan tak dibolehkan lagi mengunakan kantong plastik tersebut sesuai dengan Perwako pengelolaan kantong plastik itu no 36 tahun 2018, untuk ritel modern. Sanksi terberatnya bila tak diindahkan bisa dicabut izinnya.Lebih jauh disebutkan Mairizon, dilarangnya pengunaan kantong plastik tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dari sampah kantong plastik yang kian banyak. Bayangkan saja, untuk hancurnya kantong plastik tersebut di dalam tanah hingga lebihn dari 100 tahun.

"Dalam menyikapi sampah plastik tersebut, tak hanya penjual saja yang peduli namun juga masyrakat konsumen. Masyarakat pun harus membawa kantong atau tas dari rumah sebagai bahan penganti kantong plastik tersebut," ujar Mairizon.Dijelaskan Mairizon, sosialisasi tak boleh menggunakan kantong plastik di pusat perbelanjaan ritel sudah tiga kali dilaksanakan dengan memanggil para pengusaha ritel tersebut. Menurut Mairizon, DLH Padang juga pernah memberikan kantong belanja daur ulang kepada Plaza Andalas.

Ditambahkannya, aturan untuk tidak mengunakan kantong plastik tersebut akan ditindaklanjuti untuk pasar-pasar tradisional pada tahun 2021 mendatang. (syawaldi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini