Mulai Hari Ini, Pengendara Dilarang Berhenti di Jalan Khatib Sulaiman

×

Mulai Hari Ini, Pengendara Dilarang Berhenti di Jalan Khatib Sulaiman

Bagikan berita
Foto Mulai Hari Ini, Pengendara Dilarang Berhenti di Jalan Khatib Sulaiman
Foto Mulai Hari Ini, Pengendara Dilarang Berhenti di Jalan Khatib Sulaiman

[caption id="attachment_64274" align="alignnone" width="650"] Petugas memasang rambu dilarang berhenti di Jalan Khatib Sulaiman Padang, Senin (12/2). (arief pratama)[/caption]PADANG - Mengantisipasi kemacetan di Jalan Khatib Sulaiman, Satuan Lantas Polresta Padang bersama Dinas Perhubungan melarang kendaraan berhenti di sepanjang jalur itu terhitung, Senin (12/2).

Seluruh rambu lalu lintas yang biasanya menyatakan dilarang parkir telah diganti menjadi dilarang berhenti. "Ada 18 titik yang kami ganti dari leter P yang artinya dilarang parkir menjadi leter S yang artinya dilarang berhenti," ujar Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya.Penggantian rambu tersebut dilakukan karena jalan tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL). "Di lokasi KTL memang tidak boleh ada yang berhenti karena ini merupakan jalur cepat, maka dari itu rambunya kami ganti," lanjutnya.

Jika ada masyarakat yang ingin parkir, agar langsung ke lokasi parkir yang telah disediakan dinas atau pun mall yang ada.Dalam bulan ini pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi dan belum melakukan penindakan atau penilangan. "Untuk sebulan ini kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, setelah itu akan kami lakukan penindakan berupa tilang," sambungnya.

Jika ada masyarakat yang melanggar setelah dilakukan sosialisasi, akan disanksi dengan Pasal 87 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp500 ribu. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini