Mulai Juli, Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp3 Juta

×

Mulai Juli, Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp3 Juta

Bagikan berita
Mulai Juli, Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp3 Juta
Mulai Juli, Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp3 Juta

[caption id="attachment_5377" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, yang menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp2.025.000/bulan menjadi Rp3 juta/bulan.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan, pihaknya secara penuh mendukung usulan Pemerintah tersebut."Kami telah konsultasi dan apa yang disampaikan Pak Menteri (Keuangan) jelas dan dapat diterima Komisi XI,"  katanya, Kamis (25/6)

Pihaknya akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perubahan PTKP tersebut, sehingga diharapkan per 1 Juli 2015 sudah mulai berlaku. Dengan demikian, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp3 juta/bulan atau Rp36 juta setahun."Per 1 Juli 2015 nanti, perusahaan akan motong gaji karyawannya dengan disesuaikan yaitu sesuai PTKP yang baru," tambah Dirjen Pajak Sigit Priadi.

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp24,3 juta setahun menjadi Rp36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan.Setidaknya ada 3 alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, yakni menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini