PARIK MALINTANG – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid 19), Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman liburkan sekolah. Sesuai dengan surat edaran Bupati Ali Mukhni tertanggal 19 Maret 2020, sekolah diliburkan selama 14 hari ke depan.
Melalui surat edarannya, Bupati H. Ali Mukhni menginstruksikan seluruh sekolah, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA, baik negeri maupun swasta untuk menerapkan sistem belajar mandiri bagi siswa-siswinya. Maksudnya, siswa-siswi harus belajar sendiri di rumah terhitung tanggal 20 Maret 2020.
Sekaitan itu, para kepala sekolah harus memerintahkan guru-guru supaya memberikan tugas atau melaksanakan program pembelajaran jarak jauh dengam anak-anak didiknya, yaitu sesuai program yang telah direncanakan.
Disamping itu, kepala sekolah juga diminta agar mempersiapkan pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bupati Ali Mukhni pun melarang siswa-siswi keluar rumah atau bermain di area publik selama 14 hari kedepan. Jika kedapatan akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamor Praja.
Sehubunga hal itu, para orang tua diminta agar dapat megawasi anak anaknya supaya tidak keluyuran di luar rumah selama masa proses belajar di rumah tersebut.
Bupati Padang Pariaman pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan pola hidp bersih dan sehat serta menjaga kesehatan dengan istirahat yang cukup. (darmansyah)