HeadlineHukum dan kriminalitasRiau

Musnahkan Puluhan Ribu Narkotika, Kabid Humas: Ini Kualitas Terbaik

×

Musnahkan Puluhan Ribu Narkotika, Kabid Humas: Ini Kualitas Terbaik

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Barang bukti narkotika jenis shabu seberat 22,1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang dimusnahkah di Mapolda Riau adalah kualitas terbaik dari yang pernah disita Polda Riau.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

“Dilihat dari bungkusnya yang berbeda, narkoba yang disita dan dimusnahkan kali ini adalah kualitas terbaik dari yang pernah diamankan,” kata Sunarto.

Tak hanya itu saja, Sunarto menerangkan bahwa barang haram tersebut adalah milik jaringan international – Malaysia yang pengendalinya adalah Narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Napi pengendali ini berinisial LEO. Ia bekerja dibantu oleh rekan-rekannya sebagai kurir,” jelasnya.

Usai melakukan pendalaman dan penyelidikan, Polda Riau kini telah menetapkan 10 tersangka dari 4 berkas perkara kasus dugaan peredaran gelap narkotika jaringan international tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa Desak KLHK Cabut Izin PT DSI, Ini Penyebabnya

10 tersangka itu yaitu berinisial IRF, NIA, AFR, LEO, NOP, ZUL, LID, HER, FER dan JON.

“Tersangka mengendalikan peredaran narkotika menggunakan handphone. Untuk penjelasan lebihlanjut silahkan konfirmasi ke pihak terkait dan wenang,” jelasnya.

Pantauan Singgalang, barang bukti tersebut  dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan bersama air, lalu dicampur zat pembersih lantai.

“Atas perbuatan ini pelaku akan kira pidanakan menggunakan pasal Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(mat)