Naik dari 2021, Rapor Kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Sumbar Zona Hijau

×

Naik dari 2021, Rapor Kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Sumbar Zona Hijau

Bagikan berita
Foto Naik dari 2021, Rapor Kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Sumbar Zona Hijau
Foto Naik dari 2021, Rapor Kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Sumbar Zona Hijau

PADANG - Penyelenggaraan pelayanan publik Provinsi Sumatera Barat mendapatkan nilai positif pada 2022. Sumbar menempati posisi 11 dari 34 provinsi di Indonesia, atau berada pada zona hijau.Hasil tersebut berdasarkan Rapor Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) yang keluarga Ombudsman RI, Kamis (22/12/2022). Penilaian tersebut disampaikan bertepatan dengan Hari Perempuan Nasional menyampaikan hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022.

Dari penilaian tersebut Provinsi Sumatera Barat, menunjukan perbaikan yang signifikan dari sebelumnya. Pada 2021 Provinsi Sumatera Barat berada di zona kuning dengan nilai 68,52 kualitas atau dengan peringkat 25 dari 34 Provinsi diIndononesia. Pada 2022 nilai kualitasnya meningkat, berada pada zona hijau dengan nilai 82,60 kualitas baik berada pada peringkat 11 dari 34 provinsi di Indonesia.

"Alhamdulilah kita terus mendapatkan penilaian yang baik dari luar. Pengakuan ini menunjukan keseriusan kita dalam menciptakan pelayanan publik yang prima bagi masyaraka," sebut Gubernur Mahyeldi didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Meifrizon, Kamis (22/12/2022).Menurutnya , dengan adanya rapor tersebut akan menjadi motivasi bagi aparatur Pemprov Sumbar untuk memberikan pelayana publik yang lebih baik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan peningkatan hasil penilaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Masyarakat harus benar-benar merasakan perbaikan yang telahdilakukan.

Karenanya komitmen pimpinan daerah dan pimpinan OPD untuk perbaikan yang berkelanjutan perlu terus dihadirkan."Selamat bagi yang telah meraih tingkat kepatuhan tinggi/zona hijau,"katanya.

Diketahui, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Penilaian ini merupakan salah satu upaya

pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.Ombudsman dalam penilaian tahun 2022 melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan. Ada 4 dimensi yang dinilai, yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.

Di Sumatera Barat, penilaian yang dilakukan pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dilakukan pada lima OPD (DPMPTSP, Dukcapil, Dinkes, Diknas, Dinsos dan 2 Puskemas pada masing-masingkabupaten/kota).

Kategori penilaian tahun ini menggunakan kategori yakni, Secara Nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berada pada urutan ke 11 zona hijau untuk tingkat Provinsi. Kota Payakumbuh berada pada urutan ke 14 dan Pemerintah Kota Padang Panjang beradapada urutan ke 15 secara Nasional untuk kategori Pemerintah Kota.(rel/yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini