PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan satu komisioner KPU Kota Solok, dua ASN dan satu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di kabupaten dan kota terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, karena sudah ada rilis dari KPU RI berarti itu sudah cukup.
“Karena KPU RI telah merilis dimana saja penyelenggara terdaftar di Sipol, kita masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI,” ujar Gebril, Jumat (5/8).
Sementara itu Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan, dari data terakhir yang didapatkan tadi malam pukul 23.59 WIB di kabupaten kota itu terdapat empat orang yang terdaftar di Sipol setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
“Empat orang yang terdaftar itu, satu komisioner di Kota Solok dan Satu ASN , Satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN di Kota Padang,” ujar Firman