Napi Asimiliasi Tantang Polisi di Medsos

×

Napi Asimiliasi Tantang Polisi di Medsos

Bagikan berita
Foto Napi Asimiliasi Tantang Polisi di Medsos
Foto Napi Asimiliasi Tantang Polisi di Medsos

PADANG -  Dua napi bebas bersyarat dari program asimilasi Kemenkumham kembali berulah. Keduanya yakni TAN (20), warga Nanggalo dan TN (21), warga Koto Tangah. Keduanya kembali ke balik jeruji besi lantaran terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang.Keduanya ditangkap di dua lokasi, setelah sebelumnya dilaporkan dua korbanya. Informasi yang dihimpun, polisi pertama kali berhasil menangkap TAN pada Kamis malam (14/5) sekitar pukul 21.00 WIB dirumahnya di kawasan Nanggalo berdasarkan laporan polisi nomor LP/103/B/V/2020/Sektor Nanggalo tanggal 14 Mei 2020.

"Pelaku merupakan pemain tunggal dalam kasus curanmor dan merupakan seorang narapidana asimilasi dalam kasus yang sama. Pelaku diduga kuat telah beraksi sebanyak dua kali diwilayah Hukum Polsek Nanggalo," kata Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Minggu (17/5).Dijelaskan AKP Sosmedya, penangkapan TAN berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor.

Hasil penyelidikan polisi mengarah ke nama yang bersangkutan. Sebelum ditangkap pelaku bahkan membuat sebuah status di akun Facebook miliknya yang intinya terkesan menantang polisi untuk menangkapnya.Dijelaskan AKP Sosmedya, Jumat (15/5) tim opsnal Polsek Nanggalo juga berhasil membekuk TN yang juga masih berstatus bebas bersyarat.

Pemuda itu ditangkap dirumahnya dalam kasus curanmor. Sebelum bertatus bebas beryarat TN di tahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.TN ditangkap karena dari hasil pengembangan kasus pasca rekannya berinisial DH (25) yang diringkus polisi sekitar satu bulan lalu berdasarkan LP/188/K/VII/2019/Sektor Nanggalo tanggal 21 Juli 2019.

"Mereka berbeda kelompok atau jalan sendiri-sendiri. Meski demikian, modus yang digunakan oleh keduanya adalah mengincar sepeda motor milik warga yang sedang terparkir tidak memakai kunci ganda," jelasnya.Dari para pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi BA 6967 VC yang diduga dicuri di kawasan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.

"Sepeda motor sudah terlebih dahulu diamankan beriringan dengan penangkapan DH yang merupakan rekan narapidana asimilasi tersebut. Kasus tersebut akan terus dikembangkan," tuturnya. (mat/arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini