Napi Kendalikan dua Pabrik Sabu dari dalam Lapas

Ă—

Napi Kendalikan dua Pabrik Sabu dari dalam Lapas

Bagikan berita
Napi Kendalikan dua Pabrik Sabu dari dalam Lapas
Napi Kendalikan dua Pabrik Sabu dari dalam Lapas

MEDAN – Seorang narapidana (napi) kasus narkoba, Ega Halim (45) mampu mengelola dua pabrik narkoba jenis sabu. Ia mengendalikan operasional pabriknya itu melalui internet dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.Dua pabrik sabu milik Ega berhasil digerebek Dit Narkoba Polda Sumut. Tiga anak buah Ega yang mengoperasikan pabrik barang haram itu pun berhasil diamankan.

Mereka adalah Antoni alias Asen (34), warga Kecamatan Medan Tembung, Danny Tong alias AFU (51), warga Kecamatan Medan Tembung, dan Jhonni alias Aching (35), warga Medan Petisah.Pabrik sabu pertama berlokasi di Jalan Pukat Banting I, Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung. Sementara pabrik sabu kedua berlokasi di Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.

“Kita melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pembuatan narkoba jenis sabu di dua lokasi itu, kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada okezone, Senin (5/9).Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti, yakni cairan dari kekuningan dari proses pembuatan sabu, 4 jerigen cairan methanol, cairan putih, 1 jerigen sisa methanol, 1 botol air mineral berisi cairan putih, 1 jerigen adonan yang telah dicampur epidrin, 1 ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, dan panci penyaring epidrin.

Kemudian, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, kompor elektrik, timbangan, kaca laboratorium, tongkat pengaduk, sabu-sabu dalam kemasan plastik bening, pil ekstasi, bong (alat isap), kaca pirex, korek api gas, sedotan, dan stoples plastik.Hingga saat ini, Ega dan ketiga anak buahnya masih diperiksa di Mapolda Sumut. Sedangkan pabrik narkoba tersebut sudah dipasangi garis polisi.(aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini