Narkoba Jenis Cairan, Kapolda: Diduga Dikendalikan Napi di Lapas Pariaman

×

Narkoba Jenis Cairan, Kapolda: Diduga Dikendalikan Napi di Lapas Pariaman

Bagikan berita
Foto Narkoba Jenis Cairan, Kapolda: Diduga Dikendalikan Napi di Lapas Pariaman
Foto Narkoba Jenis Cairan, Kapolda: Diduga Dikendalikan Napi di Lapas Pariaman

PEKANBARU - MS (40), seorang nara pidana yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Riau diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di wilayah Riau.Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat ekspos pengungkapan kasus terkait penangkapan pengedar narkoba jenis cairan liqiud di Mapolda Riau, Kamis (4/2/2020).

MS alias Roz merupakan napi dalam kasus narkoba yang dari informasi penyidik dapat diduga sengaja dipindahkan ke Lapas di Sumbar itu."Ada dugaan ia sengaja dipindahkan agar lebih leluasa mengendalikan peredaran narkoba jenis cairan ini. Kasus ini akan kita terus selidiki," ungkap Kapolda.

Dijelaskan Kapolda, MS merupakan nara pidana kasus sabu yang di Tangkap Polsek Rumbai pada 2018 dan ia telah divonis 8 tahun penjara."Keterlibatan MS kita dapat dari keterangan tersangka JAC yang berhasil ditangkap Polda Riau di Kawasan Pasir Putih, Rumbai. JAC mengaku disuruh RIS (DPO.red)," ungkap Kapolda.

Ditambahkan Irjen Pol Agung, RIS dari pengakuan JAC mendapat barang haram itu dari seorang napi yang ditahan di Sumbar."Kita masih menyelidiki kasus ini karena dari hasil labfor penyidik Polda Riau menemukan tiga unsur narkoba di dalam 50 botol Liquid tersebu," jelasnya.

Terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini