Nasabah BNI 46 Bukittinggi Tandatangani Akad Kredit KPR Massal 

×

Nasabah BNI 46 Bukittinggi Tandatangani Akad Kredit KPR Massal 

Bagikan berita
Foto Nasabah BNI 46 Bukittinggi Tandatangani Akad Kredit KPR Massal 
Foto Nasabah BNI 46 Bukittinggi Tandatangani Akad Kredit KPR Massal 

BUKITTINGGI - Sebanyak 12 nasabah Bank BNI 46 Cabang Bukittinggi ikut menandatangani akad kredit pemilikan  rumah (KPR) secara massal, Rabu (26/2).Penandatangan akad kredit dipusatkan di Kantor Cabang BNI Bukittinggi itu disaksikan Pjs Kepala BNI 46 Cabang Bukittinggi, Afdil Tricipta.

Afdil Tricipta mengatakan, penandatanganan akad kredit massal KPR itu dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.Secara nasional penandatanganan akad KPR massal itu dipusatkan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dengan berjumlah akat sebanyak 2.046 unit dari 12 ribu unit kuota yang diperoleh BNI melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Namun khusus untuk nasabah di bawah BNI 46 Cabang Bukittinggi dalam 2020 sampai saat ini 12 akad KPR yang ditandatangani dan itu akan terus bertambah hingga akhir tahun mendatang," kata Afdil di dampingi Analis Kredit Carolina Dewi kepada Singgalang di Kantor BNI Bukittinggi.Ia menjelaskan, kriteria masyarakat yang mendapat fasilitas KPR adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp4 juta dan belum mempunyai rumah. Sedangkan suku bunga hanya 5 persen setahun, jangka waktu kredit paling lama 20 tahun.

Ia menambahkan, lokasi perumahaan FLPP BNI Bukittinggi  antara lain,  Perumahan Green Muslim Rima, Pasa Dama Kec. Tilatang Kamang, Perumahan Tampang Residence , Lubuk Sikaping, kemudian Perumahan Reddish Rao Selatan Kabupaten  Pasaman dan Perumahan Padang Sawah Lestari, Padang Sawah, Kabupaten Pasaman.Sementara itu, Ina salah seorang warga Pasaman mengaku senang kalau kredit KPR disetujui Bank BNI. Ia sudah lama mengidamkan rumah.

"Alhamdulillah, hari ini saya mendatangani akad KPR. Melalui BNI niat saya memiliki rumah terwujud. Sebelumnya saya juga telah mengajukan kredit KPR di bank lain namun tidak disetujui," terangnya.(gindo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini