Nasrul Abit Dilaporkan Warga ke Bawaslu

×

Nasrul Abit Dilaporkan Warga ke Bawaslu

Bagikan berita
Nasrul Abit Dilaporkan Warga ke Bawaslu
Nasrul Abit Dilaporkan Warga ke Bawaslu

PADANG - Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit (NA) digoyang masyarakat. NA yang mencalon sebagai wakil gubernur Sumbar mendampingi Irwan Prayitno (IP) dilaporkan ke Bawaslu Sumbar, Rabu (5/8).

Pantauan Singgalang di Bawaslu, Nasrul Abit (NA) dilaporkan salah seorang warga Roni Putra. Laporan yang sama juga dimasukkan Forum Kajian Sosial (Forkas) Sumbar. NA dilaporkan karena diduga telah melanggar UU Pilkada nomor 8 tahun 2015. Sebagaimana bunyi pasal 71 ayat 2, calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sedangkan berdasarkan siaran media beberapa bula lalu, NA telah mengganti Kepala sekolah SMKN 1 Ranah Pesisir 8 April. Kemudian mutasi Dishubkominfo, Camat, pejabat eselon III dan IV, pada akhir Maret. Sementara jabatan NA akan berakhir 17 September 2015.

Sedangkan pasal 71 ayat 4 berbunyi, dalam hal melakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3, petahana dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Anggota Bawaslu, Surya Efitrimen mengatakan, dalam melapor itu harus ada pelapor, terlapor, saksi, bukti, dan kronologis kejadian. Jika tidak ada salah satu harus dilengkapi dulu. Saksi yang harus ada itu adalah saksi yang mengetahui melihat mendengar. Artinya saksi yang bukan ada karena mendengar dari orang.

Diketahui, NA adalah calon wakil gubernur berpasangan dengan IP diusung PKS dan Gerindra. (defil)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini