Nazaruddin: KPK Ingin Cepat-cepat Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

×

Nazaruddin: KPK Ingin Cepat-cepat Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Bagikan berita
Nazaruddin: KPK Ingin Cepat-cepat Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP
Nazaruddin: KPK Ingin Cepat-cepat Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

[caption id="attachment_10358" align="alignnone" width="650"]Muhammad Nazaruddin (antara foto) Muhammad Nazaruddin (antara foto)[/caption]JAKARTA - Mantan Anggota DPR, Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pria yang biasa dipanggil Nazar tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan, dirnya kembali diperiksa lantaran KPK ini mempercepat penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP ini."Katanya mau pengen cepet-cepet ada tersangka baru (kasus E-KTP)," kata Nazar sambil bergegas masuk ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said,‎ Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Seperti diketahui, lembaga antirasuah ini sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2 triliun. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini."Itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis 15 September 2016 lalu.

Sebelumnya mencuat kabar bahwa, sudah ada tersangka baru dalam kasus yang berjalan saat Gamawan Fauzi menjadi Menteri Dalam Negeri. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan rersmi perihal tersangka baru ini.Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp6 triliun.Sugiharto disangka Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini