Negara Dirugikan Hingga Rp30 T Jika Kontrak Pelindo-HPH Dilanjutkan

×

Negara Dirugikan Hingga Rp30 T Jika Kontrak Pelindo-HPH Dilanjutkan

Bagikan berita
Negara Dirugikan Hingga Rp30 T Jika Kontrak Pelindo-HPH Dilanjutkan
Negara Dirugikan Hingga Rp30 T Jika Kontrak Pelindo-HPH Dilanjutkan

[caption id="attachment_18747" align="alignnone" width="673"]Dirut Pelindo II RJ Lino (net) Dirut Pelindo II RJ Lino (net)[/caption]JATINANGOR - Anggota Pansus Pelindo II DPR, Sukur Nababan mengatakan kontrak kerja sama PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH) dalam pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta, apabila dilanjutkan hingga 2038 maka berpotensi rugikan negara mencapai Rp20-30 triliun.

"Perjanjian perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH jelas melanggar UU. Kontrak itu diteken sepihak tanpa persetujuan Pemerintah padahal disyaratkan UU," katanya dalam keterangan tertulis, sabtu (21/11).Dia menyindir pernyataan Dirut Pelindo II RJ Lino yang mengklaim perusahaan BUMN itu, dan Indonesia diuntungkan dengan perpanjangan kontrak dengan HPH dari 2014 hingga 2038.

Sukur menjelaskan, di kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51 persen, "fee technical know how" dan dividen."Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9 persen, dan 0,1 persen bagian Koperasi Karyawan," ujarnya.

Politikus PDIP itu menjelaskan, seharusnya pada 2019, kontrak habis dan JICT menjadi 100 persen dimiliki Pemerintah Indonesia melalui PT Pelindo II, namun secara diam-diam dan sepihak kontrak diperpanjang pada 2014, dengan durasi hingga 2038.Menurut dia, diperjanjian kedua itu, kepemilikan saham HPH adalah 49 persen, dan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II adalah 51 persen.

"Lalu sistem royalti diganti sewa 85 juta dolar AS pertahun, dan fee technical know how dihilangkan, Pelindo II mendapatkan 215 juta dolar AS di depan," katanya.Menurut dia, hal itu saja sudah mudah dihitung, kehilangan HPH adalah kepemilikan saham selama sisa kontrak 2014 sampai 2019, 51 persen dikurangi 49 persen, yakni 2 persen.

Dia menjelaskan angka dua persen dikali lima tahun, HPH kehilangan 10 persen namun dengan perpanjangan kontrak sampai 2038, HPH dapat 49 persen."Dari perpanjangan kontrak sampai 2038 itu, HPH dapat 882 persen. Dikurangi rugi 10 persen tadi, dia untung 872 persen, nilainya itu cuma 215 juta dolar AS dan itu yang dibanggakan oleh Lino," katanya.

Tabir soal itu mulai terbuka ketika Pansus Pelindo memanggil konsultan keuangan yang dipakai Pelindo II untuk membuat valuasi dan penawaran JICT ke HPH.Potensi kerugiaan negara, kalau dipakai kontrak versi DB lebih dari Rp20 triliun dan apabila menggunakan versi data histori pendapatan asli JICT sesuai audit keuangan, kerugian kita bisa RP30 triliun.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini