PEKANBARU – Sanksi tegas bakal diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang nekat pergi berlibur keluar kota akhir pekan ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (10/3/2021) terkait libur panjang Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.
“Bagi yang melanggar akan diberikan saksi administrasi dan teguran,” kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan.
Dilansir dari pemberitaan di mediacenter.riau.go.id, selain mendapatkan sanksi administrasi dan teguran dari masing-masing pimpinan OPD tempat ASN tersebut bertugas, Pemprov Riau juga akan melaporkan tingkat kehadiran pegawai ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi.
“Iya, nanti kita lapor juga ke Kemenpan untuk tingkat kehadiran pegawai,” ujar Ikhwan.
Ikhwan mengungkapkan, kebijakan larangan ASN berlibur keluar kota selama libur Isra Mikraj dan Nyepi ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sebab saat ini Pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 ASN diimbau untuk tetap melakukan aktifitas ringan di rumah saja bersama keluarga saat libur nanti,” katanya.(mat)